Jakarta: Sebanyak 610 sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang akan mengikuti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta mulai besok. Dari total itu, 23 sekolah di antaranya adalah madrasah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksanaan PTM pada 23 madrasah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 2021 tentang Madrasah Pelaksana PTM Terbatas Tahap 1. Dalam keputusan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta Syaiful Mujab mewajibkan madrasah memenuhi beberapa persyaratan sebelum melakukan PTM terbatas tahap 1, yakni melakukan protokol kesehatan secara ketat.
"Kedua, menyediakan personil, fasilitas, dan prosedur tentang protokol kesehatan," kata Syaiful Mujab sebagaimana dikutip Media Indonesia pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Persyaratan ketiga, yakni pengelola madrasah harus menyelenggarakan kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat. Terpenting, menjamin pelaksanaan PTM dan pembelajaran dari rumah yang bermakna, kreatif, dan inovatif bagi seluruh peserta didik.
Baca: 52% Guru Madrasah dan RA Sudah Divaksin
Madrasah juga wajib melaporkan pelaksanaan PTM secara berkala dan tepat waktu sesuai mekanisme yang ditetapkan. Syaiful juga mewajibkan madrasah melakukan tindakan antisipatif dalam mencegah terjadinya dampak yang lebih luas atas terjadinya kasus covid-19.
Dari 23 madrasah yang mengikuti PTM terbatas ada 12 madrasah swasta dan 11 madrasah negeri. Kemudian, dari 23 madrasah itu ada lima madrasah ibtidaiyah atau setara SD, 11 madrasah tsanawiyah atau setara SMP, dan 7 madrasah aliyah atau setara SMA.
Jakarta: Sebanyak 610 sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang akan mengikuti pelaksanaan
pembelajaran tatap muka (PTM) di
Jakarta mulai besok. Dari total itu, 23 sekolah di antaranya adalah madrasah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksanaan PTM pada 23 madrasah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 2021 tentang Madrasah Pelaksana PTM Terbatas Tahap 1. Dalam keputusan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta Syaiful Mujab mewajibkan madrasah memenuhi beberapa persyaratan sebelum melakukan PTM terbatas tahap 1, yakni melakukan
protokol kesehatan secara ketat.
"Kedua, menyediakan personil, fasilitas, dan prosedur tentang protokol kesehatan," kata Syaiful Mujab sebagaimana dikutip Media Indonesia pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Persyaratan ketiga, yakni pengelola madrasah harus menyelenggarakan kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat. Terpenting, menjamin pelaksanaan PTM dan pembelajaran dari rumah yang bermakna, kreatif, dan inovatif bagi seluruh peserta didik.
Baca:
52% Guru Madrasah dan RA Sudah Divaksin
Madrasah juga wajib melaporkan pelaksanaan PTM secara berkala dan tepat waktu sesuai mekanisme yang ditetapkan. Syaiful juga mewajibkan madrasah melakukan tindakan antisipatif dalam mencegah terjadinya dampak yang lebih luas atas terjadinya
kasus covid-19.
Dari 23 madrasah yang mengikuti PTM terbatas ada 12 madrasah swasta dan 11 madrasah negeri. Kemudian, dari 23 madrasah itu ada lima madrasah ibtidaiyah atau setara SD, 11 madrasah tsanawiyah atau setara SMP, dan 7 madrasah aliyah atau setara SMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)