Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan rapat koordinasi terkait pemberlakuan ganjil genap (gage). Rapat itu akan mengkaji penambahan kawasan gage di Ibu Kota.
"Minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan, dan ditambahkan kawasan-kawasan lain," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan ada 25 kawasan gage berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Namun, baru tiga kawasan yang diaktifkan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Masih ada 20 lebih lagi kawasan gage yang belum kita aktifkan, ini yang akan kita rapatkan," kata Sambodo.
Baca: Ganji Genap Jakarta Kembali Diberlakukan, Perhatikan Jamnya
Sebanyak 20 lebih kawasan gage itu berpotensi diaktifkan kembali atau ditambah. Sebab, kata Sambodo, volume kendaraan beberapa hari terakhir naik.
"Rata-rata harian sekitar 30-40 persen penambahannya," kata Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali aturan gage seperti semula di tiga kawasan tersebut. Aturan ini berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Polisi juga tidak berjaga di mulut kawasan gage. Penindakan dilakukan anggota lalu lintas yang patroli dan kamera tilang elektronik (e-TLE).
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan rapat koordinasi terkait
pemberlakuan ganjil genap (gage). Rapat itu akan mengkaji penambahan
kawasan gage di Ibu Kota.
"Minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan, dan ditambahkan kawasan-kawasan lain," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan ada 25 kawasan
gage berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Namun, baru tiga kawasan yang diaktifkan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Masih ada 20 lebih lagi kawasan gage yang belum kita aktifkan, ini yang akan kita rapatkan," kata Sambodo.
Baca:
Ganji Genap Jakarta Kembali Diberlakukan, Perhatikan Jamnya
Sebanyak 20 lebih kawasan gage itu berpotensi diaktifkan kembali atau ditambah. Sebab, kata Sambodo, volume kendaraan beberapa hari terakhir naik.
"Rata-rata harian sekitar 30-40 persen penambahannya," kata Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali aturan gage seperti semula di tiga kawasan tersebut. Aturan ini berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Polisi juga tidak berjaga di mulut kawasan gage. Penindakan dilakukan anggota lalu lintas yang patroli dan kamera tilang elektronik (e-TLE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)