Jakarta: Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan pada Senin, 18 Oktober 2021. Pemberlakuan gage kali ini berjalan normal atau mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Gage diterapkan setiap Senin-Jumat. Aturan ini berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional gage tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Kawasan gage sama dengan aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3. Yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Gage sebelumnya diberlakukan imbas dari PPKM. Gage itu berlaku setiap hari pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan itu untuk membatasi mobilitas warga mencegah penyebaran covid-19. Polisi berjaga di mulut-mulut kawasan, tepat di rambu-rambu gage saat belum ada pelonggaran PPKM.
Baca: Ganjil Genap Puncak Bogor Masih Berlanjut
Sambodo mengatakan polisi tidak lagi berjaga di mulut kawasan seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan mulai hari ini. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan di tengah kawasan gage.
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE (kamera tilang elektronik)," kata Sambodo.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pencocokan data pelanggar setiap hari. Sehingga, tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE.
Jakarta: Kebijakan
ganjil genap (gage) di
DKI Jakarta kembali
diberlakukan pada Senin, 18 Oktober 2021. Pemberlakuan gage kali ini berjalan normal atau mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Gage diterapkan setiap Senin-Jumat. Aturan ini berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional gage tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Kawasan gage sama dengan aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 4 dan 3. Yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Gage sebelumnya diberlakukan imbas dari PPKM. Gage itu berlaku setiap hari pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan itu untuk membatasi mobilitas warga mencegah penyebaran covid-19. Polisi berjaga di mulut-mulut kawasan, tepat di rambu-rambu gage saat belum ada pelonggaran PPKM.
Baca:
Ganjil Genap Puncak Bogor Masih Berlanjut
Sambodo mengatakan polisi tidak lagi berjaga di mulut kawasan seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan mulai hari ini. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan di tengah kawasan gage.
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE (kamera tilang elektronik)," kata Sambodo.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pencocokan data pelanggar setiap hari. Sehingga, tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)