Jakarta: Warga Jakarta belum dilarang mengambil air tanah di Ibu Kota. Ini disebakan jaringan perpipaan belum 100 persen.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan sumber air baku warga Jakarta baru ada di dua lokasi. Sumber air itu berada di Waduk Jatiluhur dan air tanah.
"Cakupan pengadaan air pipa kita baru 64 persen, itu kan tidak pantas kalau kita melarang air tanah," kata Yusmada dilansir Antara, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Namun, ada batasan terkait pemakaian air tanah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi penyedotan air tanah dengan mekanisme pajak tanah.
"Sudah diatur di Perda Nomor 10 Tahun 1998, melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah. Itu dalam kerangka kita mengendalikan air tanah, terutama air tanah dalam yang komersial," ucap Yusmada.
Pemprov DKI juga sedang menggodok regulasi untuk mengatur zona bebas air tanah dalam bentuk Peraturan Gubernur DKI. Zona tersebut akan ditetapkan pada lokasi-lokasi yang sudah terjangkau jaringan air perpipaan.
Baca: Pelihara Permukaan Tanah, Warga DKI Diminta Hemat Air
"Area-area yang sudah dilayani perpipaan suda wajib kita melakukan pelarangan air tanah. Zona bebas air tanah sedang disiapkan peraturan gubernurnya," tutur Yusmada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyediakan air minum baku untuk masyarakat. Ini guna mengalihkan penggunaan air tanah ke perpipaan.
Saat ini sudah ada pembahasan hal tersebut. Nantinya ada beberapa sumber air yang bisa digunakan, misalnya, dari Waduk Jatiluhur, Serpong, dan Juanda.
Jakarta:
Warga Jakarta belum dilarang mengambil
air tanah di Ibu Kota. Ini disebakan jaringan perpipaan belum 100 persen.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan sumber air baku warga Jakarta baru ada di dua lokasi. Sumber air itu berada di Waduk Jatiluhur dan air tanah.
"Cakupan pengadaan air pipa kita baru 64 persen, itu kan tidak pantas kalau kita melarang air tanah," kata Yusmada dilansir
Antara, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Namun, ada batasan terkait pemakaian air tanah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi penyedotan air tanah dengan mekanisme
pajak tanah.
"Sudah diatur di Perda Nomor 10 Tahun 1998, melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah. Itu dalam kerangka kita mengendalikan air tanah, terutama air tanah dalam yang komersial," ucap Yusmada.
Pemprov DKI juga sedang menggodok regulasi untuk mengatur zona bebas air tanah dalam bentuk Peraturan Gubernur DKI. Zona tersebut akan ditetapkan pada lokasi-lokasi yang sudah terjangkau jaringan air perpipaan.
Baca:
Pelihara Permukaan Tanah, Warga DKI Diminta Hemat Air
"Area-area yang sudah dilayani perpipaan suda wajib kita melakukan pelarangan air tanah. Zona bebas air tanah sedang disiapkan peraturan gubernurnya," tutur Yusmada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyediakan air minum baku untuk masyarakat. Ini guna mengalihkan penggunaan air tanah ke perpipaan.
Saat ini sudah ada pembahasan hal tersebut. Nantinya ada beberapa sumber air yang bisa digunakan, misalnya, dari Waduk Jatiluhur, Serpong, dan Juanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)