Jakarta: Sidang perdana gugatan warga negara atas buruknya kualitas udara Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disambut antusias. Penggugat datang menggunakan masker dan kaus seragam.
Pantauan Medcom.id, puluhan penggugat menggunakan masker putih komplet dengan kaus bertuliskan 'Jakarta vs Polusi Udara'.
"Kita hidup perlu bernapas, biarkan kita bernapas. Minimal hak bernapas, hak kita lain diinjak bukannya oke. Tapi kita akan perjuangkan juga," ujar salah satu pihak penggugat, Melanie Subono, di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 1 Agustus 2019.
Sidang mengagendakan pemeriksaan berkas. Bila majelis hakim menyatakan lengkap, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Melanie memastikan berkas lengkap dan memenuhi syarat persidangan. Sejumlah berkas yang disertkan, kata dia, yakni daftar penggugat, tergugat, serta data pencemaran udara.
Sebanyak 30 orang menjadi pihak penggugat. Sementara pihak tergugat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
(Baca juga: Jokowi Dorong Jakarta Perbanyak Transportasi Tenaga Listrik)
Salah satu pihak penggugat, Melanie Subono - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
"Tapi kita masih pengumpulan data tambahan nama penggugat dan tergugat. Karena memang ini sudah harus mulai dan ternyata cepat ditanggapin, langsung masuk sidang pertama jadi kita masuk dengan nama yang memang sudah terverifikasi," ujar Melanie.
Melalui gugatan ini, para penggugat berharap Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Menteri Siti melakukan supervisi pada gubernur untuk mengendalikan pencemaran udara. Serta pada Menteri Tjahjo untuk mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para gubernur terkait pencemaran udara.
Menteri Nila diminta untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di tiga provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Gubernur Anies diminta melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Terakhir, para gubernur diminta melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status
Baku Mutu Udara Daerah (BMUAD), serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.
Jakarta: Sidang perdana gugatan warga negara atas buruknya kualitas udara Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disambut antusias. Penggugat datang menggunakan masker dan kaus seragam.
Pantauan
Medcom.id, puluhan penggugat menggunakan masker putih komplet dengan kaus bertuliskan 'Jakarta vs Polusi Udara'.
"Kita hidup perlu bernapas, biarkan kita bernapas. Minimal hak bernapas, hak kita lain diinjak bukannya oke. Tapi kita akan perjuangkan juga," ujar salah satu pihak penggugat, Melanie Subono, di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 1 Agustus 2019.
Sidang mengagendakan pemeriksaan berkas. Bila majelis hakim menyatakan lengkap, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Melanie memastikan berkas lengkap dan memenuhi syarat persidangan. Sejumlah berkas yang disertkan, kata dia, yakni daftar penggugat, tergugat, serta data pencemaran udara.
Sebanyak 30 orang menjadi pihak penggugat. Sementara pihak tergugat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
(Baca juga:
Jokowi Dorong Jakarta Perbanyak Transportasi Tenaga Listrik)
Salah satu pihak penggugat, Melanie Subono - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
"Tapi kita masih pengumpulan data tambahan nama penggugat dan tergugat. Karena memang ini sudah harus mulai dan ternyata cepat ditanggapin, langsung masuk sidang pertama jadi kita masuk dengan nama yang memang sudah terverifikasi," ujar Melanie.
Melalui gugatan ini, para penggugat berharap Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Menteri Siti melakukan supervisi pada gubernur untuk mengendalikan pencemaran udara. Serta pada Menteri Tjahjo untuk mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para gubernur terkait pencemaran udara.
Menteri Nila diminta untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di tiga provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Gubernur Anies diminta melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Terakhir, para gubernur diminta melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status
Baku Mutu Udara Daerah (BMUAD), serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)