Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanMedcom.id/Nur Azizah
Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanMedcom.id/Nur Azizah

Anies Mengakui Status Hukum Lahan Reklamasi Ancol Terkendala

Sri Yanti Nainggolan • 12 Juli 2020 05:53
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui status hukum perluasan daratan Ancol dinilai berantakan. Proyek Masjid Sejarah Nabi menjadi salah satu yang terdampak.
 
Masjid Sejarah Nabi rencananya akan memakan tiga hektare dari 120 hektare lahan Ancol. Sekitar 20 hektare lahan tersebut belum ada status hukum karena hasil penimbunan lumpur waduk dan sungai di Jakarta dalam 11 tahun terakhir.
 
"Efeknya, lahan itu tak bisa dimanfaatkan. Pemprov DKI harus mengurus Hak Pengelolaan Lahan lebih dulu ke Badan Pertanahan Nasional," terang dia dalam video Pemprov DKI, Sabtu, 11 Juli 2020.

Baca: Anies Disebut Bersilat Lidah Lewat Istilah Reklamasi
 
Oleh karena itu, ia menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020. Tujuannya sebagai persyaratan legal administratif.
 
Anies pun menyebutkan bahwa museum tersebut akan dibangun di tepi pantai, masuk dalam kawasan Ancol. Bangunan tersebut akan menjadi museum terbesar tentang sejarah Nabi, selain di Saudi Arabia.
 
"Insyaallah ini akan menjadi magnet bagi wisatawan, bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia," harap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan