Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanMedcom.id/Nur Azizah
Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanMedcom.id/Nur Azizah

Anies Disebut Bersilat Lidah Lewat Istilah Reklamasi

Sri Yanti Nainggolan • 10 Juli 2020 19:48
Jakarta: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menilai Gubernur DKI Jakarta sibuk bermain kata. Terutama untuk istilah perluasan kawasan Ancol yang enggan disebut reklamasi.
 
"Iya, sebenarnya (reklamasi). Tapi kan akhirnya gubernur ini kadang-kadang bersilat lidah saja," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juli 2020.
 
Politikus PDI Perjuangan tersebut mencontohkan rumah susun yang diganti menjadi rumah lapis. Padahal, definisinya sama.

Pada dasarnya pembangunan tidak menjadi masalah jika pembiayaan dan sesuai dengan kaidah hukum. Termasuk jika pembangunan sudah meperhatikan aspek lingkungan.
 
Dia mengingatkan reklamasi Ancol nantinya tak menyentuh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
 
"Jangan dia minta anggaran. Kalau begitu, akan kami tolak. Kalau sebagai badan usaha, ya terserah saja," imbuh dia.
 
Dia menyebut aturan resmi reklamasi Ancol belum dibahas di DPRD DKI. Keputusan Gubernur yang sudah keluar dianggap sebagai izin prinsip.
 
Sebelumnya, Pantas menjelaskan belum ada pembahasan terkait peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi Ancol. Pasalnya, induk aturan, yaitu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai direvisi.
 
"Tapi seyogyanya itu (Perda Reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) tak boleh," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan