Jakarta: Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji upaya penyelesaian kasus pembelian lahan Sumber Waras diselesaikan di pengadilan. Pemprov akan memeriksa klausul perjanjian lahan yang dibeli di era Gubernur Basuki Tjahja Purnama itu.
"Nanti dari mana kita bisa masuknya (pengadilan) gitu kan, kalau yang namanya perjanjian, ada yang diperjanjikan sebelumnya, kita lihat di mana kita bisa masuk. Ini yang sedang kita kaji," kata Kabiro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2018.
Baca: Pemprov DKI Cari Lahan Baru Pengganti Sumber Waras
Kata Yayan, biasanya sengketa kasus jual beli bisa diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan prasyarat adanya klausul jual beli antara kedua belah pihak.
"Hukum acaranya di Bani itu kita bisa masuk ke situ ketika ada diperjanjikan dari awalnya bahwa kalau ada sengketa, akan kita selesaikan di Bani. Tapi kalau enggak ada, enggak bisa," jelas Yayan.
Biro Hukum sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk menindaklanjuti kasus pembelian lahan Sumber Waras. Apakah ada celah di klausul perjanjian tersebut untuk bisa diselesaikan di meja hijau.
"Substansinya ada di perjanjiannya. Kita bisa masuk kemana untuk upaya pembatalan," ujarnya.
Baca: Sandi Enggan Keuangan DKI Ternodai Kasus Sumber Waras
Hingga saat ini belum ada pertemuan antara pihak Sumber Waras dengan Pemprov DKI. Namun, Pemprov sudah mengajak dan sudah mengantongi sertifikat lahan tersebut dan sudah balik nama atas nama Pemprov DKI.
"Sudah (balik nama) nanti saya cek juga nomor berapa sertifikat pakainya," pungkasnya.
Jakarta: Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji upaya penyelesaian kasus pembelian lahan Sumber Waras diselesaikan di pengadilan. Pemprov akan memeriksa klausul perjanjian lahan yang dibeli di era Gubernur Basuki Tjahja Purnama itu.
"Nanti dari mana kita bisa masuknya (pengadilan) gitu kan, kalau yang namanya perjanjian, ada yang diperjanjikan sebelumnya, kita lihat di mana kita bisa masuk. Ini yang sedang kita kaji," kata Kabiro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2018.
Baca:
Pemprov DKI Cari Lahan Baru Pengganti Sumber Waras
Kata Yayan, biasanya sengketa kasus jual beli bisa diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan prasyarat adanya klausul jual beli antara kedua belah pihak.
"Hukum acaranya di Bani itu kita bisa masuk ke situ ketika ada diperjanjikan dari awalnya bahwa kalau ada sengketa, akan kita selesaikan di Bani. Tapi kalau enggak ada, enggak bisa," jelas Yayan.
Biro Hukum sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk menindaklanjuti kasus pembelian lahan Sumber Waras. Apakah ada celah di klausul perjanjian tersebut untuk bisa diselesaikan di meja hijau.
"Substansinya ada di perjanjiannya. Kita bisa masuk kemana untuk upaya pembatalan," ujarnya.
Baca:
Sandi Enggan Keuangan DKI Ternodai Kasus Sumber Waras
Hingga saat ini belum ada pertemuan antara pihak Sumber Waras dengan Pemprov DKI. Namun, Pemprov sudah mengajak dan sudah mengantongi sertifikat lahan tersebut dan sudah balik nama atas nama Pemprov DKI.
"Sudah (balik nama) nanti saya cek juga nomor berapa sertifikat pakainya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)