Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto dengan TGUPP Komite Bidang Pencegahan Korupsi. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto dengan TGUPP Komite Bidang Pencegahan Korupsi. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Inspektorat DKI Klaim tak Tumpang Tindih dengan Komite Pencegahan Korupsi

Whisnu Mardiansyah • 04 Januari 2018 09:59
Jakarta: Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Zainal menegaskan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) yang baru dibentuk Gubernur Anies Baswedan tak tumpang tindih dengan lembaganya. Sejatinya inspektorat dan KPK Pemprov memiliki fungsi yang sama soal pengawasan dan pencegahan. 
 
"Enggak ada tumpang tindih, enggak ada," kata Zainal saat dihubungi wartawan, Kamis, 4 Januari 2018. 
 
Zainal menuturkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan KPK Pemprov. Ini untuk membahas tugas masing-masing. 

Dia bilang keberadaan komite hanya memiliki kewenangan mempercepat program-program gubernur. "Lebih percepatan program-program pak gubernur. Kita sangat mendukung ini," tutur dia.
 
(Baca juga: Komite Korupsi TGUPP Bentukan Anies Dinilai tak Urgen)
 
Namun, Zainal mengaku belum mengetahui tupoksi masing-masing antara inspektorat dan KPK. Zainal bilang belum ada koordinasi yang dibicarakan dengan Anies. 
 
"Belum-belum, saya akan coba lapor ke Pak Gubernur," pungkas dia. 
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan anggota Tim Gubenur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) komite bidang pencegahan korupsi. Komite ini dibentuk berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubenur untuk Percepatan Pembangunan. 
 
Komite ini beranggotakan lima orang. Yakni Diketuai mantan pimpinan KPK 2011-2015  Bambang Widjajanto, beranggotakan Nursyahbani Katjasungkana seorang aktifis LSM HAM, Komjen Oegroseno mantan Wakapolri, Tatak Ujiyati ahli tata pemerintahan, dan Muhammad Yusuf yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua TGUPP periode 2014-2017.
 
(Baca juga: Pencegahan Korupsi DKI Dikhawatirkan Bersinggungan dengan KPK)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan