Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta saat ini baru mampu menggaji guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp500 ribu per bulan. Hal ini disebabkan anggaran yang tak sesuai dengan jumlah guru PAUD.
"Jumlah gurunya yang cukup besar selama ini baru Rp500 ribu per bulan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto kepada medcom.id, Rabu 22 November 2017.
Selain itu, kata Sopan, masih banyak PAUD di Jakarta yang belum memenuhi kriteria sesuai dengan aturan pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 58 tahun 2009 tentang standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Anies Mau Pendidikan di PAUD Membahagiakan
Dalam aturan itu diamanatkan tenaga pendidik PAUD harus memiliki minimal ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pendidik juga harus memiliki sertifikat pelatihan atau pendidikan atau kursus PAUD yang terakreditasi.
"Tetapi kan untuk sekarang ini memang masih bervariasi (pendidikan guru PAUD) belum berstandar semuanya," ungkap dia.
Baca juga: Disdik DKI Minta Izin Pendirian Paud Dipermudah
Selanjutnya, Disdik DKI akan mengupayakan agar tenaga pendidik PAUD dapat menerima gaji sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) sama seperti pekerja harian lepas atau PPSU. Dari total data sementara, Disdik mencatat ada sekitar 15.000 tenaga pendidik guru PAUD di DKI Jakarta.
"Ke depannya arahnya kesana (digaji UMP). Mereka belum tersertifikasi saat ini," tutup Sopan.
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta saat ini baru mampu menggaji guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp500 ribu per bulan. Hal ini disebabkan anggaran yang tak sesuai dengan jumlah guru PAUD.
"Jumlah gurunya yang cukup besar selama ini baru Rp500 ribu per bulan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto kepada
medcom.id, Rabu 22 November 2017.
Selain itu, kata Sopan, masih banyak PAUD di Jakarta yang belum memenuhi kriteria sesuai dengan aturan pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 58 tahun 2009 tentang standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Anies Mau Pendidikan di PAUD Membahagiakan
Dalam aturan itu diamanatkan tenaga pendidik PAUD harus memiliki minimal ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pendidik juga harus memiliki sertifikat pelatihan atau pendidikan atau kursus PAUD yang terakreditasi.
"Tetapi kan untuk sekarang ini memang masih bervariasi (pendidikan guru PAUD) belum berstandar semuanya," ungkap dia.
Baca juga: Disdik DKI Minta Izin Pendirian Paud Dipermudah
Selanjutnya, Disdik DKI akan mengupayakan agar tenaga pendidik PAUD dapat menerima gaji sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) sama seperti pekerja harian lepas atau PPSU. Dari total data sementara, Disdik mencatat ada sekitar 15.000 tenaga pendidik guru PAUD di DKI Jakarta.
"Ke depannya arahnya kesana (digaji UMP). Mereka belum tersertifikasi saat ini," tutup Sopan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)