Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona

Satpol PP Gadungan Perekrut Kerja Lulusan Sarjana Manajemen Informatika

Siti Yona Hukmana • 30 Juli 2021 07:58
Jakarta: Polisi menangkap YF, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gadungan yang merekrut sembilan pekerja beberapa waktu lalu. YF diketahui berpendidikan tinggi.
 
"Dia sarjana manajemen informatika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
 
Bekal ilmu itu dia bisa melancarkan penipuan kepada sembilan orang. Menurut Yusri, YF menerbitkan petikan surat keputusan (SKEP) pengangkatan dan kontrak kerja berikut stempel seperti asli milik Satpol PP DKI Jakarta.

"Itu palsu, dia melihat dari media sosial kemudian membuat sendiri termasuk kop suratnya, gambar DKI Jakarta juga semua sama dengan asli," ungkap Yusri.
 
YF beraksi seorang diri. Yusri mengatakan niat menipu muncul saat YF mengaku sebagai pegawai Satpol PP kepada tantenya, BA. Sejatinya, dia seorang pengangguran.
 
Mula-mula YF merekrut seseorang berinisial B. Dia mengaku kepada B seorang pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Kemudian, dia menjadikan B sebagai komandan dan merekrut delapan orang lainnya bersama B.
 
"Langsung face to face, dari teman ke teman," ujar Yusri.
 
Baca: 1 Satpol PP Gadungan Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen
 
Kesembilan orang itu diminta membayarkan uang Rp25 juta untuk menjadi pegawai Satpol PP. Sebanyak lima orang telah membayar, ada yang lunas, dan ada yang baru membayar uang muka.
 
Kesembilannya diberikan seragam Satpol PP lengkap, SKEP pengangkatan, dan kontrak kerja. Mereka ditempatkan di satu wilayah di Jakarta untuk ikut melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
Namun, setelah bekerja dua bulan para korban curiga lantaran tidak menerima gaji. Mereka langsung mengadu ke Satpol PP DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan perektutan itu palsu.
 
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Juni 2021. YF ditangkap beberapa hari setelah laporan.
 
YF telah ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan