Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gadungan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen. Pelaku berinisial YF.
"Kemarin Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya melaporkan adanya penipuan dan penggelapan dari seseorang. Kemudian, Subdit Harda meneliti dan mengamankan YF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
Polisi memeriksa dua orang dalam kasus ini, yakni YF dan BA. BA yang merupakan tante pelaku berstatus saksi karena tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan YF.
"Dia tidak mengetahui sama sekali kalau YF ini bukan Satpol PP. Dia tahunya ponakannya itu anggota Satpol PP dengan jabatan bagus yang bisa menerima orang menjadi pegawai Satpol PP," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan YF membuka pendaftaran Satpol PP dengan syarat membayar Rp25 juta. Ada sembilan orang menjadi korban.
Baca: 9 Satpol PP Gadungan Ditangkap, Ternyata Korban Penipuan
Sebanyak lima korban di antaranya telah membayar. Ada yang membayar lunas dan ada yang membayar uang muka.
YF mengaku sebagai anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dengan jabatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Dia mengeluarkan surat keputusan (SKEP) pengangkatan dan surat perjanjian kerja palsu, serta pakaian Satpol PP lengkap.
"Nanti akan diiming-iming mirip dengan anggota Satpol PP, nanti menerima gaji juga," ungkap Yusri.
Kemudian, diberi tugas melaksanakan operasi yustisi dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta. Namun, ke-9 orang itu tidak bergerak sama-sama dengan anggota Satpol PP asli agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kurang lebih dua bulan telah rekrutmen itu, pelapor yang juga korban mulai curiga setelah dua bulan kerja tidak dapat gaji," tutur Yusri.
Kemudian, korban bersama Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Juni 2021. Polisi menangkap tersangka usai penyelidikan.
YF telah ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
gadungan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen. Pelaku berinisial YF.
"Kemarin Satpol PP
Provinsi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya melaporkan adanya penipuan dan penggelapan dari seseorang. Kemudian, Subdit Harda meneliti dan mengamankan YF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
Polisi memeriksa dua orang dalam kasus ini, yakni YF dan BA. BA yang merupakan tante pelaku berstatus saksi karena tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan YF.
"Dia tidak mengetahui sama sekali kalau YF ini bukan
Satpol PP. Dia tahunya ponakannya itu anggota Satpol PP dengan jabatan bagus yang bisa menerima orang menjadi pegawai Satpol PP," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan YF membuka pendaftaran Satpol PP dengan syarat membayar Rp25 juta. Ada sembilan orang menjadi korban.
Baca:
9 Satpol PP Gadungan Ditangkap, Ternyata Korban Penipuan
Sebanyak lima korban di antaranya telah membayar. Ada yang membayar lunas dan ada yang membayar uang muka.
YF mengaku sebagai anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dengan jabatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Dia mengeluarkan surat keputusan (SKEP) pengangkatan dan surat perjanjian kerja palsu, serta pakaian Satpol PP lengkap.
"Nanti akan diiming-iming mirip dengan anggota Satpol PP, nanti menerima gaji juga," ungkap Yusri.
Kemudian, diberi tugas melaksanakan operasi yustisi dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta. Namun, ke-9 orang itu tidak bergerak sama-sama dengan anggota Satpol PP asli agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kurang lebih dua bulan telah rekrutmen itu, pelapor yang juga korban mulai curiga setelah dua bulan kerja tidak dapat gaji," tutur Yusri.
Kemudian, korban bersama Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Juni 2021. Polisi menangkap tersangka usai penyelidikan.
YF telah ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)