Ilustrasi uji perjalanan manual proyek LRT - - Foto: Antara/Gonti Hadi
Ilustrasi uji perjalanan manual proyek LRT - - Foto: Antara/Gonti Hadi

Jakpro Minta Suntikan Modal Rp122 M Buat Proyek LRT Fase 2A

Hilda Julaika • 21 Mei 2021 20:00
Jakarta: PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan permohonan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp122 miliar. Dana tersebut untuk membuat desain dasar dan dokumen studi kelayakan (feasibility study) proyek LRT Fase 2A rute Pegangsaan Dua-JIS.
 
“Itu untuk biaya kegiatan konsultansi penyusunan basic design, feasibility study (FS) ini pekerjaan konsultan,” ujar Direktur Proyek Jakpro Iwan Takwin saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Mei 2021.
 
Dalam melakukan studi kelayakan harus ada proses pra studi kelayakan terlebih dahulu. Dimulai tahap pengumpulan data FS seperti pengajuan izin trase. Dengan data permintaan penumpang, kajian bisnis, dampak dari stasiun tersebut, hingga dampak ekonomi.

Adapula desain dasar (basic design) yang harus ditentukan. Sebab, berpengaruh pada penentuan spesifikasi teknis untuk stasiun seperti berupa panjang dan lebar masing-masing fasilitas yang ada di stasiun tersebut.
 
“Data uji kelayakan tersebut lagi tahap finalisasi. Sudah ada tapi kita melakuan review terus komunikasi ke Dinas Perhubungan seperti apa kebutuhan-kebutuhan demand-nya yang mau dicapai seperti apa terus mengalami perkembangan,” jelas dia.
 
Baca: Hasil Pantauan DJPPR, Pembangunan LRT Jabodebek Capai 73%
 
Jakpro menggunakan jasa konsultan dari Amerika Serikat bernama PT AECOM. Perusahaan tersebut memiliki cabang di Indonesia.
 
Dengan begitu, pembagunan atau konstruksi dari LRT Fase 2A belum dilakukan hingga kini. Sebab, masih dalam tahap pra studi kelayakan. Perusahaan juga masih harus menunggu izin trase terlebih dahulu. Izin trase ini bisa diperoleh pasca studi kelayakan dan terbit desain dasarnya.
 
“Belum, kan masih proses nunggu izin trase-nya kita baru bisa kontruksi. Kalau izin trase-nya sudah terbit basic design-nya sudah oke dan FS-nya sudah oke baru kita bisa mulai itu. Rekomendasinya dari Kemenhub ke Pemprov DKI. Nah Pemprov DKI yang menerbitkan izin trase-nya,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan