Jakarta: Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang bernama Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi (Predator) menggeruduk Gedung Balai Kota, DKI Jakarta. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Pantauan Medcom.id, ratusan pengemudi ojol itu telah melakukan aksi sejak pukul 13.00 WIB. Mereka mengenakan atribut ojol dari setiap perusahaan penyedia aplikasi ojol dan membawa spanduk yang berisikan penolakan ERP.
"Tolak ERP di jalanan Jakarta. Karena itu merugikan masyarkat. Tolong dikaji ulang untuk dibatalkan! Kami mohon kepada Pak (Penjabat) Gubernur (Heru), anggota DPRD DKI yang bijaksana, jangan sampai salah menerpakan yang sekiranya merugikan untuk rakyatnya sendiri," kata salah seorang orator di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2023.
Selain itu, massa aksi meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo menunjukkan kajian ilmiah terkait ERP yang dinilai dapat mengatasi macet di Ibu Kota. Ia menekankan setiap kebijakan yang dibuat Pemprov DKI harus berdampak positif untuk warganya.
"Jalanan di Jakarta ini dibuat pakai uang rakyat, masa disuruh bayar lagi. Ini namanya jahat!," tegasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI menegaskan wacana penerapan ERP masih dalam kajian. Saat ini, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi.
"Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jenis kendaraan yang tidak kena penerapan jalan berbayar ERP hanya angkutan umum atau pelat kuning. Artinya, kendaraan pelat hitam, termasuk ojek online (ojol), berpotensi dikenakan tarif jalan berbayar.
Syafrin menjelaskan rencana penerapan ERP tertuang dalam Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PL2SE). Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Undang-Undang (LLAJ Nomor) 22, bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Januari 2023.
Jakarta: Ratusan pengemudi ojek
online (ojol) yang bernama Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi (Predator) menggeruduk Gedung Balai Kota, DKI Jakarta. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI menghentikan rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Pantauan
Medcom.id, ratusan pengemudi ojol itu telah melakukan aksi sejak pukul 13.00 WIB. Mereka mengenakan atribut ojol dari setiap perusahaan penyedia aplikasi ojol dan membawa spanduk yang berisikan penolakan
ERP.
"Tolak ERP di jalanan Jakarta. Karena itu merugikan masyarkat. Tolong dikaji ulang untuk dibatalkan! Kami mohon kepada Pak (Penjabat) Gubernur (Heru), anggota DPRD DKI yang bijaksana, jangan sampai salah menerpakan yang sekiranya merugikan untuk rakyatnya sendiri," kata salah seorang orator di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2023.
Selain itu, massa aksi meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo menunjukkan kajian ilmiah terkait ERP yang dinilai dapat mengatasi macet di Ibu Kota. Ia menekankan setiap kebijakan yang dibuat Pemprov DKI harus berdampak positif untuk warganya.
"Jalanan di Jakarta ini dibuat pakai uang rakyat, masa disuruh bayar lagi. Ini namanya jahat!," tegasnya.
Sementara itu,
Pemprov DKI menegaskan wacana penerapan ERP masih dalam kajian. Saat ini, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi.
"Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jenis kendaraan yang tidak kena penerapan jalan berbayar ERP hanya angkutan umum atau pelat kuning. Artinya, kendaraan pelat hitam, termasuk ojek online (ojol), berpotensi dikenakan tarif jalan berbayar.
Syafrin menjelaskan rencana penerapan ERP tertuang dalam Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PL2SE). Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Undang-Undang (LLAJ Nomor) 22, bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)