Jakarta: Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) mendorong Polres Jakarta Selatan segera mendalami kasus produksi narkoba jenis tembakau sintesis sebanyak 37,5 kilogram. Kasus ini diduga ada permainan penyidik Polres Pesanggarahan dengan membebaskan tersangka NN yang membuat barang haram itu.
"Upaya (penyelidikan) ini guna menjaga pamor Polri agar tetap presisi, akibat ketidakprofesionalan oknum Polsek Pesanggrahan yang tidak menahan tersangka NN dengan BB 37,5 kg. Apalagi ada indikasi dugaan kerja sama antara penyidik dan kuasa hukum,” ujar Ketua DPP Forza, Donny Haryanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2023.
Donny mengaku pihaknya sudah menyambangi dan mengadukan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri pada 16 Januari 2023. Namun, belum adanya perkembangan yang signifikan, sehingga membuatnya harus menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Aktivis pemuda ini menilai kasus narkoba sudah menjadi momok besar. Ia berharap tidak ada oknum penegak hukum yang justru membantu membebaskan tersangka bandar narkoba.
“Akan jadi apa negeri ini, jika para bandar narkoba tersebut malah tidak dihukum. Kok yang dihukum hanya para pengguna saja,” tegas dia.
Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, terbukti memproduksi tembakau sintetis 37,5 kg. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir.
Namun, tanpa proses hukum yang jelas, tersangka NN kemudian mendadak dibebaskan. Belakangan, di media sosial ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.
Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus.
Jakarta: Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Anti Penyalahgunaan
Napza (Forza) mendorong
Polres Jakarta Selatan segera mendalami kasus produksi narkoba jenis tembakau sintesis sebanyak 37,5 kilogram. Kasus ini diduga ada permainan penyidik Polres Pesanggarahan dengan membebaskan tersangka NN yang membuat barang haram itu.
"Upaya (penyelidikan) ini guna menjaga pamor Polri agar tetap presisi, akibat ketidakprofesionalan oknum Polsek Pesanggrahan yang tidak menahan tersangka NN dengan BB 37,5 kg. Apalagi ada indikasi dugaan kerja sama antara penyidik dan kuasa hukum,” ujar Ketua DPP Forza, Donny Haryanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2023.
Donny mengaku pihaknya sudah menyambangi dan mengadukan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri pada 16 Januari 2023. Namun, belum adanya perkembangan yang signifikan, sehingga membuatnya harus menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Aktivis pemuda ini menilai kasus
narkoba sudah menjadi momok besar. Ia berharap tidak ada oknum penegak hukum yang justru membantu membebaskan tersangka bandar narkoba.
“Akan jadi apa negeri ini, jika para bandar narkoba tersebut malah tidak dihukum. Kok yang dihukum hanya para pengguna saja,” tegas dia.
Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, terbukti memproduksi tembakau sintetis 37,5 kg. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir.
Namun, tanpa proses hukum yang jelas, tersangka NN kemudian mendadak dibebaskan. Belakangan, di media sosial ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.
Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)