Angkutan umum di Jakarta. Foto: Medcom/Christian.
Angkutan umum di Jakarta. Foto: Medcom/Christian.

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik 20%, Kecuali yang Terintegrasi Jaklingko

Putri Anisa Yuliani • 24 Oktober 2022 11:17
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif angkutan umum non Jaklingko mulai hari ini. Kenaikan tarif dilakukan usai pemerintah pusat menaikkan harga BBM.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif angkutan umum naik hingga 20 persen. Kenaikan tarif masing-masing jenis angkutan umum diterapkan oleh masing-masing perusahaan angkutan umum. 
 
Dishub DKI menetapkan kenaikan tarif tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang membahasnya berdasarkan masukan para pengusaha angkutan umum. Untuk tarif jarak terdekat, misalnya, naik dari Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu.

"Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan dan juga dari DTKJ telah mengeluarkan rekomedasi, artinya usulan semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu atau kenaikan 20 persen sudah disetujui," kata Syafrin di Kawasan Monas, Senin, 24 Oktober 2022. 
 

Baca: Pekerja di Jakarta Siap-siap, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja Dijadwalkan Pekan Ini


Sementara itu, kenaikan tidak terjadi pada tarif angkutan yang masuk ke dalam integrasi Jaklingko dan TransJakarta.
 
"Artinya untuk Mikrotrans yang saati ini Rp0 tetap seperti itu tarifnya. Demikian juga dengan TransJakarta Rp3.500 tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yang berada di TransJakarta," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan