Tilang elektronik. Foto: MI/Pius Erlangga
Tilang elektronik. Foto: MI/Pius Erlangga

Naik Motor Bertiga Bakal Tertangkap Kamera Tilang Elektronik

Siti Yona Hukmana • 04 Februari 2021 02:13
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan penambahan 50 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kamera ini memiliki fitur berbeda dari kamera ETLE sebelumnya. 
 
"Fitur tambahan barunya adalah kita nanti fungsi kameranya bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya, contoh pelanggar kelebihan kapasitas. Misalnya naik motor bertiga itu nanti bisa tertangkap kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2021. 
 
Selain itu, kamera ETLE baru itu akan merekam pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm. Pengendara yang mengemudi melebihi batas kecepatan, baik kecepatan maksimal maupun minimal, juga dapat ditindak.

Baca: Begini Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik
 
"Jadi, selain jumlah kamera ditambah, jenis pelanggaran yang bisa ditangkap kamera mudah-mudahan bisa kita tingkatkan," ungkap Sambodo. 
 
Penambahan 50 kamera canggih itu masuk pada pengembangan ETLE tahap III. Sebanyak 50 kamera itu diharapkan terpasang Maret 2021.
 
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 kamera ETLE. Sebanyak 45 kamera hasil pengembangan ETLE tahap II dan 12 kamera ETLE pada tahap I. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan