Jakarta: Tilang elektronik menjadi salah satu program yang akan dijalankan oleh Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya Polisi lalu lintas (Polantas) tidak melakukan tilang, para petugas hanya akan mengatur lalu lintas.
Meski masih menuai pro dan kontra, namun mekanisme dan denda tilang elektronik (e-tilang) sudah mulai disosialisasikan. Proses penilangan dengan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dibantu dengan hadirnya kamera (CCTV) yang merekam pelanggaran dari pengguna jalan.
Bagi kalian yang kedapatan melanggar, akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Sistem e-tilang ini, surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK tidak akan disita pihak kepolisian sebagaimana tilang manual. Namun bagi yang tidak membayar denda, akan dikenai pemblokiran data STNK dan pemblokiran tersebut akan dibuka jika dendanya sudah dibayar. Surat tilang elektronik nanti akan dikirimkan ke alamat pengendara atau pemilik kendaraan.
Pembayaran denda tilang elektronik
Saat mendapatkan surat tilang elektronik, Anda akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI. Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI menggunakan kode virtual account yang diberikan.
Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Jika selama batas waktu yang ditentukan masih tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.
Dilansir dari situs resmi Daihatsu, blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika memiliki argumen kuat untuk membela diri. Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang dan bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.
Jakarta: Tilang elektronik menjadi salah satu program yang akan dijalankan oleh
Kapolri baru Jenderal
Listyo Sigit Prabowo. Nantinya Polisi lalu lintas (Polantas) tidak melakukan tilang, para petugas hanya akan mengatur lalu lintas.
Meski masih menuai pro dan kontra, namun mekanisme dan denda
tilang elektronik (e-tilang) sudah mulai disosialisasikan. Proses penilangan dengan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dibantu dengan hadirnya kamera (CCTV) yang merekam pelanggaran dari pengguna jalan.
Bagi kalian yang kedapatan melanggar, akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Sistem e-tilang ini, surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK tidak akan disita pihak kepolisian sebagaimana tilang manual. Namun bagi yang tidak membayar denda, akan dikenai pemblokiran data STNK dan pemblokiran tersebut akan dibuka jika dendanya sudah dibayar. Surat tilang elektronik nanti akan dikirimkan ke alamat pengendara atau pemilik kendaraan.
Pembayaran denda tilang elektronik
Saat mendapatkan surat tilang elektronik, Anda akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI. Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI menggunakan kode virtual account yang diberikan.
Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Jika selama batas waktu yang ditentukan masih tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.
Dilansir dari situs resmi Daihatsu, blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika memiliki argumen kuat untuk membela diri. Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang dan bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)