Jakarta: Pakar transportasi Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung, menyebut penegakkan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) sudah tepat. Sebab, kondisi ODOL pada kendaraan merugikan banyak pihak.
Ellen menjelaskan kelebihan muatan bisa merusak jalan hingga menimbulkan kemacetan. Begitu juga kelebihan dimensi, dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
"Karena yang pertama memang karena overload itu merusak jalan, membuat macet karena dia pelan, dan juga akhir-akhir ini overload dan over dimensi juga membuat perjalanan yang beratnya lebih muatannya lebih itu sering terjadi kecelakaan," jelas Ellen, Jumat, 25 Februari 2022.
Baca: Tolak Aturan ODOL, Sopir Blokade Jalan Sidoarjo-Surabaya
Ellen menjelaskan kondisi tersebut membuat lalu lintas tidak aman. Menurutnya, penegakkan hukum terkait ODOL harus ada.
"Tapi itu sangat membuat tidak safety dan melanggar peraturan, karena peraturannya sudah ada. Aturan dimensi aturan berat muatan, itu ada jelas. Jadi ini sebenarnya terkait penegakkan hukum," tutur dia.
Ellen menyebut harus ada kesadaran dari pengangkut muatan. Dia merekomendasikan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk penindakan.
Baca: Alasan Para Supir Tolak Kebijakan Zero ODOL
"Tapi harus dibantu dengan peralatan lainnya, misalnya kalau barang itu ada namanya WIM (weigh in motion) timbangan yang ditempatkan di bawah jalan. Sehingga truk yang lewat langsung terlihat beratnya," imbuh dia.
Ellen menerangkan teknologi itu bisa diterapkan di jalan bebas hambatan. Saat ini, kata dia, penegakkan hukum harus dibantu teknologi.
"Sehingga lebih kepada sanksi administratif. Jadi ketika mau memperpanjang STNK jadi tidak bisa," ungkap Ellen.
Jakarta: Pakar
transportasi Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung, menyebut penegakkan aturan
Over Dimension Over Loading (
ODOL) sudah tepat. Sebab, kondisi ODOL pada kendaraan merugikan banyak pihak.
Ellen menjelaskan kelebihan muatan bisa merusak jalan hingga menimbulkan kemacetan. Begitu juga kelebihan dimensi, dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
"Karena yang pertama memang karena
overload itu merusak jalan, membuat macet karena dia pelan, dan juga akhir-akhir ini
overload dan over dimensi juga membuat perjalanan yang beratnya lebih muatannya lebih itu sering terjadi kecelakaan," jelas Ellen, Jumat, 25 Februari 2022.
Baca:
Tolak Aturan ODOL, Sopir Blokade Jalan Sidoarjo-Surabaya
Ellen menjelaskan kondisi tersebut membuat lalu lintas tidak aman. Menurutnya, penegakkan hukum terkait ODOL harus ada.
"Tapi itu sangat membuat tidak
safety dan melanggar peraturan, karena peraturannya sudah ada. Aturan dimensi aturan berat muatan, itu ada jelas. Jadi ini sebenarnya terkait penegakkan hukum," tutur dia.
Ellen menyebut harus ada kesadaran dari pengangkut muatan. Dia merekomendasikan penggunaan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk penindakan.
Baca:
Alasan Para Supir Tolak Kebijakan Zero ODOL
"Tapi harus dibantu dengan peralatan lainnya, misalnya kalau barang itu ada namanya WIM (
weigh in motion) timbangan yang ditempatkan di bawah jalan. Sehingga truk yang lewat langsung terlihat beratnya," imbuh dia.
Ellen menerangkan teknologi itu bisa diterapkan di jalan bebas hambatan. Saat ini, kata dia, penegakkan hukum harus dibantu teknologi.
"Sehingga lebih kepada sanksi administratif. Jadi ketika mau memperpanjang STNK jadi tidak bisa," ungkap Ellen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)