Pogres Reklamasi Ancol, Minggu, 5 Juli 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Pogres Reklamasi Ancol, Minggu, 5 Juli 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Reklamasi Ancol Dikerjakan di Pulau L

Sri Yanti Nainggolan • 08 Juli 2020 22:47
Jakarta: Perluasan kawasan Ancol akan berfokus di Pulau L. Area itu disatukan sehingga menjadi daratan memanjang.
 
"Bagian dari Pulau L, tapi sekarang tidak lagi pulau karena tergabung dengan daratan," ujar Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Rully Irzal di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2020.
 
Dia menjelaskan izin prinsip Pulau L sudah diberikan pada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) sejak 2012. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut beberapa izin reklamasi pulau, termasuk Pulau L.

Polemik muncul ketika izin reklamasi Pulau L dicabut tapi PT PJA sebagai pengembang Ancol bisa memiliki lahan seluas 120 hektare di selatan area tersebut. Padahal, area tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura). Raperda tersebut telah dicabut oleh Anies.  
 
"Namun dengan semua izin itu dicabut, kita perlu melakukan sesuatu terhadap daratan yang sudah terbentuk dari pengurukan tersebut, sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan BUMD DKI Ancol," beber dia.
 
Baca: Isu Reklamasi Ancol Ramai karena Anies Ingkar Janji
 
Pulau L juga menjadi target buangan tanah dan lumpur hasil kerukan sawah dan waduk di Jakarta sejak 2009. Kini, sudah 20 hektare terbangun dari penimbunan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan