Jakarta: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai perluasan kawasan Ancol ramai karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji. Keputusan gubernur (kepgub) terkait reklamasi Ancol muncul saat perda reklamasi dicabut.
"Beliau menghentikan reklamasi, memenuhi janji. Apakah janji itu sesuai dengan aturan?," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Rabu, 8 Juli 2020.
Menurut Gembong, Anies tahu bahwa reklamasi tak mungkin dihentikan. Namun, ia tetap menjanjikan hal itu saat kampanye Gurbernur DKI tahun 2017 agar mendapat suara rakyat Jakarta.
"Dia ingin jadi gubernur. Boleh dong berjanji," kata Gembong.
Gembong mengungkap kepgub yang dikeluarkan Anies terkait izin operasional. Sementara, izin reklamasi dikeluarkan pemerintah pusat.
Baca: Anies Bisa Dijerat Hukum Akibat Perizinan Reklamasi Ancol
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai Surat Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol cacat hukum. Tidak ada dasar hukum dari aturan tersebut.
Seharusnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Zonasi. "SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi," kata Gilbert.
Gilbert menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi juga tak menyebut akan ada perluasan untuk kawasan Ancol. Aturan itu hanya mengatur soal perluasan Dufan. Revisi zonasi dalam perda itu juga telah ditarik Anies.
Jakarta: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai perluasan kawasan Ancol ramai karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji. Keputusan gubernur (kepgub) terkait reklamasi Ancol muncul saat perda reklamasi dicabut.
"Beliau menghentikan reklamasi, memenuhi janji. Apakah janji itu sesuai dengan aturan?," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Rabu, 8 Juli 2020.
Menurut Gembong, Anies tahu bahwa reklamasi tak mungkin dihentikan. Namun, ia tetap menjanjikan hal itu saat kampanye Gurbernur DKI tahun 2017 agar mendapat suara rakyat Jakarta.
"Dia ingin jadi gubernur. Boleh dong berjanji," kata Gembong.
Gembong mengungkap kepgub yang dikeluarkan Anies terkait izin operasional. Sementara, izin reklamasi dikeluarkan pemerintah pusat.
Baca:
Anies Bisa Dijerat Hukum Akibat Perizinan Reklamasi Ancol
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai Surat Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol cacat hukum. Tidak ada dasar hukum dari aturan tersebut.
Seharusnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Zonasi. "SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi," kata Gilbert.
Gilbert menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi juga tak menyebut akan ada perluasan untuk kawasan Ancol. Aturan itu hanya mengatur soal perluasan Dufan. Revisi zonasi dalam perda itu juga telah ditarik Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)