Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.

Anies Terbitkan Izin Perluasan Ancol dan Dufan

Cindy • 26 Juni 2020 14:16
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektare. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
 
"Daratan seluas lebih kurang 20 hektare yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dikutip dari Kepgub nomor 237 tahun 2020, Jumat, 26 Juni 2020.
 
Dalam Kepgub diktum empat tertuang kewajiban PT PJA dalam izin pelaksanaan perluasan kawasan tersebut. Yakni menyediakan jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru.

Kemudian ruang terbuka hijau, sarana pengolahan limbah cair dan padat dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan pengembangan Dufan dan Ancol Timur. Sementara kontribusi PT PJA terhadap perluasan berupa pengerukan sedimentasi sungai di daratan.
 
Baca: Siap Kenormalan Baru, Ancol Siapkan Protokol Khusus
 
Selanjutnya, lahan hasil perluasan kawasan, yaitu lahan matang sebesar lima persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas kurang lebih 35 hektare dan kurang lebih 120 hektare. Serta wajib diserahkan kepada Pemrov DKI dituangkan dalam berita acara serah terima.
 
"Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat secara notaris akta antara PT PJA dan Pemprov DKI yang sifatnya eksekutorial dan sudah harus diselesaikan pada 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub ini," kata Anies.
 
Pada diktum ke-13 tertulis izin pelaksanaan perluasan kawasan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Izin akan ditinjau kembali apabila pelaksanaan perluasan kawasan belum diselesaikan pada jangka waktu tersebut.
 
"PT PJA wajib melaporkan pelaksanaan perluasan ke secara berkala setiap enam bulan sekali atau faktor-faktor yang dibutuhkan kepada Gubernur (Anies)," ujar Anies.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan