Dept Head Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari mengatakan salah satu kebijakan yang dilakukan adalah penerapan sistem pembelian tiket secara daring atau online dan pembayaran secara nontunai (cashless).
"Selain itu akan ada pemberlakuan pembatasan jumlah pengunjung secara bertahap sampai 50 persen per hari dengan melihat situasi dan kondisi serta mewajibkan kepada calon pengunjung untuk melakukan reservasi terlebih dahulu sebelum kedatangan," kata Rika kepada Medcom.id, Senin, 8 Juni 2020.
Rika juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan covid-19 diperketat seperti mewajibkan pemakaian masker, pengecekan suhu tubuh, sering cuci tangan dan penggunaan hand sanitizer serta menerapkan physical distancing di semua area termasuk antrian wahana, restoran, dan fasilitas penunjang lainnya di dalam kawasan rekreasi dan resort.
"Protokol standar operasional baru ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat setelah ada kepastian tanggal pembukaan operasional kembali," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar para calon pengunjung dapat mempersiapkan diri dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku saat akan berekreasi ke Ancol.
Calon pengunjung juga harus benar-benar memastikan dirinya dalam kondisi sehat saat akan melakukan rekreasi ke Ancol. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengunjung regular dan termasuk para pemegang kartu berlangganan atau Annual Pass.
"Protokol operasional ini juga akan diberlakukan kepada seluruh karyawan termasuk tenaga alih daya, vendor perusahaan, mitra restoran, reseller, dan stakeholder lainnya," ucapnya.
Manajemen Ancol juga akan menggiatkan edukasi agar semua pihak dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menyediakan pengecekan suhu tubuh, memperbanyak titik tempat cuci tangan, penyediaan cairan hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala serta membuat papan himbauan demi kebaikan dan kenyamanan bersama di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Seperti diketahui, Kawasan Wisata Taman Impian Jaya Ancol telah menutup sementara operasional seluruh kegiatan di dalamnya sejak 14 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan tabel pembukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama, taman rekreasi diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk buka pada minggu ketiga bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News