Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama -- ANT/Puspa Perwitasari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama -- ANT/Puspa Perwitasari

Ahok Sebut Class Action Yusril Hambat Pembangunan

LB Ciputri Hutabarat • 23 Mei 2016 12:26
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempersilahkan kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan class action (gugatan berkelompok). Namun, Ahok menyebut proses itu justru hanya akan memperlambat proses pembangunan.
 
"Ya silahkan saja kalau mau class action. Tapi, nanti kalau Anda class action, (Anda) akan menghalangi pembangunan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
 
Pengajuan class action, menurut Ahok, akan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merugi. Sebab, biasanya dalam pengajuan class action, kasus akan berjalan dalam waktu yang lama. Pembangunan pun akan dihentikan hingga kasus selesai.

(Baca: Ahok: Yusril Sering Ganggu Kebijakan Pemerintah)
 
Parahnya, jika penggugat kalah, tak ada sanksi khusus bagi penggugat. Padahal, pembangunan tertahan begitu lama karena pengajuan class action.
 
"Begitu Anda kalah, Anda enggak dihukum. Itu paling dicatat rakyat saja, bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ungkap Ahok.
 
(Baca: Ahok Siap Hadapi Ancaman Class Action Yusril)
 
Ahok Sebut <i>Class Action</i> Yusril Hambat Pembangunan

Pakar hukum tata negara yang juga bakal calon Gubernur DKI Yusril Ihza Mahendra -- MI/Arya Manggala
 
Yusril Ihza Mahendra berencana melakukan class action guna membendung langkah Pemerintah Provinsi DKI menertibkan permukiman warga Luar Batang. Pakar Hukum Tata Negara itu mengklaim, Pemprov DKI belum mengantongi surat putusan terkait kasus tersebut.
 
Yusril menegaskan, segera memproses gugatan yang bakal dilayangkan kepada orang nomor satu di DKI tersebut. "Kami sudah memverifikasi semua data, jadi dalam waktu dekat ini kami akan lakukan itu (class action)," tandas Yusril.
 
Senin 11 April 2016, Kampung Akuarium dan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, digusur. Sebanyak 4.218 polisi dikerahkan menjaga penggusuran.
 
Pemprov DKI Jakarta, bakal menyulap Kampung Akuarium menjadi tanggul untuk menghalangi rob. Tanggul akan dibangun di kawasan Muara Baru, termasuk Pasar Ikan, setinggi 3,5 meter di atas permukaan laut. Proyek ini rencananya menggunakan lahan seluas 10-12 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan