Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta merespons potensi kekurangan guru imbas pemberhentian sepihak ribuan guru honorer. Disdik menyebut kebutuhan guru dipenuhi melalui seleksi kontrak kerja individu (KKI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan aparatur sipil negara (ASN).
"Semua seluruh kebutuhan kekurangan guru, kita penuhi lewat formasi itu," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Budi pun mempersoalkan mekanisme yang belakangan ini dilakukan oleh kepala sekolah dalam merekrut guru honorer. Prosesnya, kata Budi, hanya berdasarkan subjektivitas kepala sekolah.
"(Kita) tidak bisa mengangkat seenaknya, sehingga kita tidak bisa menjamin kualitas gurunya nanti seperti apa," jelasnya.
Budi tak menampik salah satu alasan kepala sekolah merekrut guru honorer untuk memenuhi tingginya kebutuhan tenaga penagajar. Namun, kata Budi, bukan berarti melegalkan segala cara.
"Semua ada aturan, apakah kita mau melegalkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan kita lakukan dan itu (merekrut guru honorer) tidak sepengetahuan (Disdik)," terangnya.
Disdik akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada empat ribu lebih guru honorer. Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan tata kelola perekrutan guru.
"Jadi, bukan dipecat. kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," tandasnya.
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik)
DKI Jakarta merespons potensi kekurangan guru imbas pemberhentian sepihak ribuan guru honorer. Disdik menyebut kebutuhan guru dipenuhi melalui seleksi kontrak kerja individu (KKI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan aparatur sipil negara (ASN).
"Semua seluruh kebutuhan kekurangan guru, kita penuhi lewat formasi itu," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Budi pun mempersoalkan mekanisme yang belakangan ini dilakukan oleh kepala sekolah dalam merekrut
guru honorer. Prosesnya, kata Budi, hanya berdasarkan subjektivitas kepala sekolah.
"(Kita) tidak bisa mengangkat seenaknya, sehingga kita tidak bisa menjamin kualitas gurunya nanti seperti apa," jelasnya.
Budi tak menampik salah satu alasan kepala sekolah merekrut
guru honorer untuk memenuhi tingginya kebutuhan tenaga penagajar. Namun, kata Budi, bukan berarti melegalkan segala cara.
"Semua ada aturan, apakah kita mau melegalkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan kita lakukan dan itu (merekrut guru honorer) tidak sepengetahuan (Disdik)," terangnya.
Disdik akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada empat ribu lebih guru honorer. Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan tata kelola perekrutan guru.
"Jadi, bukan dipecat. kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)