Jakarta: Polisi menetapkan AK, 26, seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka. AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.
"AK sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.
Ade menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Menurut keterangan tersangka, kata Ade, AK diperintah oleh akun Facebook IS dan dijanjikan uang setelah mengirimkan video amoral tersebut.
“Saat ini Penyidik masih mendalami dan mencari pemilik akun Facebook IS dan penyebar video asusila tersebut," ujarnya.
Dia mengungkap penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone dan pakaian milik AK yang dikenakan saat pembuatan video itu. AK ditangkap pada Kamis pagi, 6 Juni 2024, di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Atas kasus tersbut, pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menetapkan AK, 26, seorang ibu yang melakukan
pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka. AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.
"AK sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.
Ade menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Menurut keterangan tersangka, kata Ade, AK diperintah oleh akun Facebook IS dan dijanjikan uang setelah mengirimkan video amoral tersebut.
“Saat ini Penyidik masih mendalami dan mencari pemilik akun Facebook IS dan penyebar video asusila tersebut," ujarnya.
Dia mengungkap penyidik telah menyita barang bukti berupa
handphone dan pakaian milik AK yang dikenakan saat pembuatan video itu. AK ditangkap pada Kamis pagi, 6 Juni 2024, di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Atas kasus tersbut, pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)