medcom.id, Jakarta: Usulan DPRD DKI yang ingin memiliki tenaga ahli akan dikaji. Hal itu terungkap saat rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI.
"Pandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mendukung keberadaan staf ahli, tenaga ahli, dan kelompok pakar untuk menunjang kinerja anggota dewan, akan dilakukan kajian yang lebih komprehensif," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
Baca: Djarot tak Sepakat soal Fasilitas Tenaga Ahli DPRD
Usulan itu muncul dilatarbelakangi kekhususan dan kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota yang memiliki beban kerja serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi. "Hal ini menjadi catatan di dalam rapat-rapat pembahasan Raperda selanjutnya," kata Bestari.
Dalam paripurna itu, Bapemperda dan anggota dewan sepakat melanjutkan pembahasan Raperda inisiatif yang mengatur kenaikan tunjangan dewan itu. Raperda itu dibuat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca: Sejumlah Fraksi di DPRD DKI Minta Disediakan Tenaga Ahli
Setelah disetujui, Raperda diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pendapat gubernur.
"Maka sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, pimpinan Bapemperda memberikan penjelasan umum mengenai materi Raperda tersebut dan pendapat gubernur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Rabu 26 Juli, waktu pukul 14.00," kata Prasetyo.
medcom.id, Jakarta: Usulan DPRD DKI yang ingin memiliki tenaga ahli akan dikaji. Hal itu terungkap saat rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI.
"Pandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mendukung keberadaan staf ahli, tenaga ahli, dan kelompok pakar untuk menunjang kinerja anggota dewan, akan dilakukan kajian yang lebih komprehensif," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
Baca:
Djarot tak Sepakat soal Fasilitas Tenaga Ahli DPRD
Usulan itu muncul dilatarbelakangi kekhususan dan kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota yang memiliki beban kerja serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi. "Hal ini menjadi catatan di dalam rapat-rapat pembahasan Raperda selanjutnya," kata Bestari.
Dalam paripurna itu, Bapemperda dan anggota dewan sepakat melanjutkan pembahasan Raperda inisiatif yang mengatur kenaikan tunjangan dewan itu. Raperda itu dibuat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca:
Sejumlah Fraksi di DPRD DKI Minta Disediakan Tenaga Ahli
Setelah disetujui, Raperda diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pendapat gubernur.
"Maka sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, pimpinan Bapemperda memberikan penjelasan umum mengenai materi Raperda tersebut dan pendapat gubernur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Rabu 26 Juli, waktu pukul 14.00," kata Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)