Ilustrasi/MI/Atet Dwi Pramadia
Ilustrasi/MI/Atet Dwi Pramadia

Sejumlah Fraksi di DPRD DKI Minta Disediakan Tenaga Ahli

Intan fauzi • 20 Juli 2017 16:15
medcom.id, Jakarta: Sejumlah fraksi di DPRD DKI mengusulkan pemberian fasilitas tenaga ahli dan tim pakar bagi Dewan. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD DKI soal penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
 
Sebagian besar fraksi mengusulkan jabatan tenaga ahli untuk pimpinan maupun anggota masuk dalam alat kelengkapan dewan. Gaji tenaga ahli dibiayai APBD karena biasanya dibayar secara pribadi oleh anggota Dewan.
 
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Rina Aditya Sartika menyampaikan, adanya tenaga ahli merupakan bentuk dukungan tugas dan fungsi dewan. Rina menilai Jakarta mampu membayar tenaga ahli mengingat kemampuan kas daerah DKI.

"Tenaga ahli untuk anggota, tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan, dan tenaga ahli untuk fraksi," kata Rina saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.
 
Selain Gerindra, Fraksi Demokrat-PAN, PKS, dan PKB juga menyetujui adanya tenaga ahli. Perwakilan Fraksi Demokrat-PAN, Achmad Nawawi mengungkapkan, dalam meningkatkan fungsi kerja DPRD setiap anggota perlu memiliki staf ahli sebagai pendamping.
 
"Tugas yang diemban oleh staf ahli lebih luas, kepentingan politik partai yang membentuk suatu fraksi tentu berkenaan dengan semua isu yang sedang berkembang di daerah, baik di pemerintahan maupun di masyarakat," jelas Nawawi.
 
Sementara itu, Fraksi PKS menyampaikan, jumlah tim pakar untuk setiap alat kelengkapan dewan mempertimbangkan beban kerja, jumlah anggota DPRD DKI, dan kemampuan keuangan daerah.
 
"Untuk itu fraksi PKS mengusulkan agar jumlah tim pakar atau tim ahli untuk setiap alat kelegkapan dewan disesuaikan dengan beban kompleksitas DKI Jakarya sebagai Ibu Kota dan mengingat DPRD di Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kota," papar perwakilan Fraksi PKS, Nasrullah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan