Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berencana menerapkan sistem protokol kesehatan (prokes) bubble untuk pencegahan penularan covid-19. Sistem bubble adalah ketika sekelompok orang berangkat dari suatu tempat diawasi ketat hingga ke tempat tujuan.
"Ke depannya tidak menutup kemungkinan sistem bubble akan diterapkan di wilayah maupun jenis aktivitas lainnya di Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
Wiku mengatakan sistem bubble berguna untuk memantau aktivitas masyarakat dari sektor kecil hingga besar. Penerapan sistem itu juga mesti dijalankan secara disiplin.
Baca: Kapolri Optimistis Omicron Bisa Dikendalikan dengan Kerja Sama
"Walaupun beberapa sistem bubble dengan prokesnya telah dirancang sedemikian rupa, risiko penularan akan tetap ada jika tidak dijalankan dengan baik secara kolektif," ujar Wiku.
Penerapan sistem bubble pada sektor lain akan dilakukan bertahap. Wiku mengajak seluruh pihak bekerja sama mematuhi setiap kebijakan pencegahan penularan covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.
"Kita harus bekerja sama menentukan upaya pembukaan bertahap ini agar tidak menimbulkan transmisi komunitas di dalam kawasan bubble, ataupun di luar kawasan bubble akibat importasi kasus, termasuk di wilayah aglomerasi," ujar Wiku.
Sistem bubble sudah diterapkan pada sejumlah kegiatan internasional di Indonesia. Yaitu, MotoGP Mandalika serta tiga turnamen bulutangkis di Bali beberapa waktu, yaitu Indonesia Masters 2021, Indonesia Open 2021, dan BWF World Tour Finals 2021.
Teranyar, sistem bubble diterapkan di Bali untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan itu tertuang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 berencana menerapkan sistem protokol kesehatan (
prokes)
bubble untuk pencegahan penularan covid-19. Sistem
bubble adalah ketika sekelompok orang berangkat dari suatu tempat diawasi ketat hingga ke tempat tujuan.
"Ke depannya tidak menutup kemungkinan sistem
bubble akan diterapkan di wilayah maupun jenis aktivitas lainnya di Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
Wiku mengatakan sistem
bubble berguna untuk memantau aktivitas masyarakat dari sektor kecil hingga besar. Penerapan sistem itu juga mesti dijalankan secara disiplin.
Baca:
Kapolri Optimistis Omicron Bisa Dikendalikan dengan Kerja Sama
"Walaupun beberapa sistem
bubble dengan prokesnya telah dirancang sedemikian rupa, risiko penularan akan tetap ada jika tidak dijalankan dengan baik secara kolektif," ujar Wiku.
Penerapan sistem
bubble pada sektor lain akan dilakukan bertahap. Wiku mengajak seluruh pihak bekerja sama mematuhi setiap kebijakan pencegahan penularan covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.
"Kita harus bekerja sama menentukan upaya pembukaan bertahap ini agar tidak menimbulkan transmisi komunitas di dalam kawasan
bubble, ataupun di luar kawasan
bubble akibat importasi kasus, termasuk di wilayah aglomerasi," ujar Wiku.
Sistem
bubble sudah diterapkan pada sejumlah kegiatan internasional di Indonesia. Yaitu, MotoGP Mandalika serta tiga turnamen bulutangkis di Bali beberapa waktu, yaitu Indonesia Masters 2021, Indonesia Open 2021, dan BWF World Tour Finals 2021.
Teranyar, sistem
bubble diterapkan di Bali untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan itu tertuang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem
Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)