Jakarta: Pelapor Erin Taulany, Muhammad Firdaus Oiwobo, diminta menyerahkan surat kuasa calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto ke penyidik. Sebab, yang dirugikan atas status Erin adalah Prabowo.
"Penyidik yang lebih paham untuk mempertanyakan kepada pelapor, karena korbannya Pak Prabowo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 April 2019.
Namun, Argo tak bisa memastikan kasus itu bisa berlanjut atau dihentikan jika tak memiliki surat kuasa. Menurutnya, penyidik yang menilai.
"Kita belum dapat info dari penyidik seperti apa. Tapi, kalau perlu kita akan periksa saksi lain dan sebagainya," ujar Argo.
Sementara itu, kata Argo, Firdaus diperiksa penyidik sebagai pelapor. Firdaus keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB.
"Bapak Firdaus diminta klarifikasi sebanyak 22 pertanyaan," beber Argo.
Laporan yang dilayangkan terhadap Erin itu tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019. Erin disebut telah mencemarkan nama baik Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagramnya @erintaulany.
Dalam akunnya, Erin menyampaikan 'kasihan jadi gila berambisi jadi presiden enggak kesampaian'. Itu tertuang dalam status Instagramnya pada 20 April 2019.
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Andre Taulany Sebut Akun Instagram Istrinya Diretas
Jakarta: Pelapor Erin Taulany, Muhammad Firdaus Oiwobo, diminta menyerahkan surat kuasa calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto ke penyidik. Sebab, yang dirugikan atas status Erin adalah Prabowo.
"Penyidik yang lebih paham untuk mempertanyakan kepada pelapor, karena korbannya Pak Prabowo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 April 2019.
Namun, Argo tak bisa memastikan kasus itu bisa berlanjut atau dihentikan jika tak memiliki surat kuasa. Menurutnya, penyidik yang menilai.
"Kita belum dapat info dari penyidik seperti apa. Tapi, kalau perlu kita akan periksa saksi lain dan sebagainya," ujar Argo.
Sementara itu, kata Argo, Firdaus diperiksa penyidik sebagai pelapor. Firdaus keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB.
"Bapak Firdaus diminta klarifikasi sebanyak 22 pertanyaan," beber Argo.
Laporan yang dilayangkan terhadap Erin itu tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019. Erin disebut telah mencemarkan nama baik Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagramnya @erintaulany.
Dalam akunnya, Erin menyampaikan 'kasihan jadi gila berambisi jadi presiden enggak kesampaian'. Itu tertuang dalam status Instagramnya pada 20 April 2019.
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Andre Taulany Sebut Akun Instagram Istrinya Diretas Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)