Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Pergub itu mengatur pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-PP) untuk guru, tenaga kependidikan, dosen, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Pergub Nomor 42 Tahun 2019 juga terkait pembebasan PBB-PP untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan. Aturan itu juga mengatur pembebasan PBB-PP untuk mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur, serta mantan wakil gubernur.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-PP yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," bunyi Pasal 2 yang dikutip Medcom.id dari Pergub dimaksud, Kamis, 25 April 2019.
Baca juga: Bestari: Pembebasan PBB Guru Jangan Hanya Wacana
Dalam pasal 3 dijelaskan cara pengajuan mendapatkan pembebasan PBB. Mereka harus menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan.
"Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dan pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, fotokopi keputusan sebagai pensiunan," bunyi aturan itu.
Persyaratan lainnya, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-PP dan fotokopi SPPT PBB-PP untuk objek yang dimohonkan.
Penggratisan PBB ini berlaku selama tiga generasi untuk veteran, Perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan gubernur serta mantan wakil gubernur.
Sementara untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI-Polri dibebaskan selama dua generasi. Aturan ini mulai berlaku sejak Pergub itu diundangkan, yakni 24 April 2019.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Pergub itu mengatur pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-PP) untuk guru, tenaga kependidikan, dosen, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Pergub Nomor 42 Tahun 2019 juga terkait pembebasan PBB-PP untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan. Aturan itu juga mengatur pembebasan PBB-PP untuk mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur, serta mantan wakil gubernur.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-PP yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," bunyi Pasal 2 yang dikutip
Medcom.id dari Pergub dimaksud, Kamis, 25 April 2019.
Baca juga:
Bestari: Pembebasan PBB Guru Jangan Hanya Wacana
Dalam pasal 3 dijelaskan cara pengajuan mendapatkan pembebasan PBB. Mereka harus menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan.
"Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dan pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, fotokopi keputusan sebagai pensiunan," bunyi aturan itu.
Persyaratan lainnya, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-PP dan fotokopi SPPT PBB-PP untuk objek yang dimohonkan.
Penggratisan PBB ini berlaku selama tiga generasi untuk veteran, Perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan gubernur serta mantan wakil gubernur.
Sementara untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI-Polri dibebaskan selama dua generasi. Aturan ini mulai berlaku sejak Pergub itu diundangkan, yakni 24 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)