Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan pencegahan virus korona (covid-19) itu berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, dini hari.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 April 2020, malam.
Menurut dia, pergub ini diterbitkan untuk memutus rantai virus korona. PSBB bakal berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua hal terkait dengan kegiatan di Ibu Kota. Hal ini meliputi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Dalam memerangi virus korona, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menteri Kesehatan bersama Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 akan mempelajari usulan.
Baca: Mendagri Instruksikan Pemda Beri Bansos
Sejumlah daerah telah melayangkan surat permohonan penerapan PSBB. Namun, baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disetujui karena kasus korona di Ibu Kota paling tinggi.
PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. Pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan pencegahan virus korona (
covid-19) itu berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, dini hari.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 April 2020, malam.
Menurut dia, pergub ini diterbitkan untuk memutus rantai virus korona. PSBB bakal berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua hal terkait dengan kegiatan di Ibu Kota. Hal ini meliputi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Dalam memerangi virus korona, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menteri Kesehatan bersama Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 akan mempelajari usulan.
Baca:
Mendagri Instruksikan Pemda Beri Bansos
Sejumlah daerah telah melayangkan surat permohonan penerapan PSBB. Namun, baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disetujui karena kasus korona di Ibu Kota paling tinggi.
PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. Pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)