Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan Pemerintah Pusat. Warga Jakarta Pusat diimbau mencopot semua atribut organisasi terlarang itu.
"Karena sudah jelas mereka sudah dibubarkan," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Heru Novianto di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 November 2020.
Heru menjelaskan pemasangan banner, pamflet, dan atribut FPI lainnya tidak diperbolehkan. Jika masih terpampang, maka kepolisian dan TNI akan menertibkan hal tersebut.
"Aktivitas dan kegiatan tidak boleh ada karena FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," ucap Heru.
Baca: Polisi Pastikan Tak Ada Lagi Kegiatan di Markas FPI
Dia juga menegaskan jajaranya dan TNI sudah memeriksa Kantor Sekretariat DPP FPI. Tidak ditemukan aktivitas apapun di lokasi tersebut.
"Sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani. Sehingga, sudah tidak ada aktifitas sama sekali di sana," kata dia.
Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan Pemerintah Pusat. Warga
Jakarta Pusat diimbau mencopot semua atribut organisasi terlarang itu.
"Karena sudah jelas mereka sudah dibubarkan," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Heru Novianto di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 November 2020.
Heru menjelaskan pemasangan
banner, pamflet, dan atribut
FPI lainnya tidak diperbolehkan. Jika masih terpampang, maka kepolisian dan TNI akan menertibkan hal tersebut.
"Aktivitas dan kegiatan tidak boleh ada karena FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," ucap Heru.
Baca: Polisi Pastikan Tak Ada Lagi Kegiatan di Markas FPI
Dia juga menegaskan jajaranya dan TNI sudah memeriksa Kantor Sekretariat DPP FPI. Tidak ditemukan aktivitas apapun di lokasi tersebut.
"Sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani. Sehingga, sudah tidak ada aktifitas sama sekali di sana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)