Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Istimewa

Pemprov DKI Akan Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Christian • 14 Desember 2020 18:01
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan bakal menerbitkan izin reklamasi Pulau G. Hal itu sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).
 
"Keputusan dari lembaga negara, lembaga hukum, dan apa pun yang berkekuatan hukum, kita akan patuh dan taat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 14 Desember 2020.
 
Riza mengatakan putusan MA terkait izin reklamasi Pulau G sudah final. Pemprov DKI sudah tidak memiliki ruang untuk menggugat putusan itu.

"Jika memang memungkinkan masih bisa banding, ya kita akan banding. Namun jika telah selesai kasasi, PK (peninjauan kembali) ya kita harus sesuaikan. Intinya, Saya dan Gubernur taat dan patuh terhadap ketentuan hukum," ujarnya.
 
Baca: MA Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
 
MA menolak permohonan PK perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperintahkan memperpanjang izin reklamasi.
 
Keputusan ini dikeluarkan MA pada 26 November 2020. Permohonan PK dengan pemohon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan terdakwa PT Muara Wisesa Samudera itu masuk MA pada 15 Oktober 2020.
 
Sebelumnya, Anies juga kalah dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. Anies diperintahkan segara menerbitkan izin perpanjangan reklamasi.
 
Keputusan ini dikeluarkan majelis hakim PTUN DKI Jakarta pada Kamis, 30 April 2020. Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu.
 
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohonan tanggal 27 November 2019," demikian amar putusan dalam situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 13 Mei 2020.
 
Permohonan fiktif positif tersebut didaftarkan perusahaan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Nomor perkara adalah 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pemohon atas nama H Noer Indradjaja, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, dan Anies sebagai termohon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan