Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Langgar Prokes, 186 Perusahaan di Jakpus Dapat Teguran

Christian • 15 April 2021 19:59
Jakarta: Suku Dinas Tenaga Kerja Tranmigrasi dan Energi (Nakertrans) Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 241 perusahaan dan perkantoran di Jakarta Pusat selama Januari-Maret 2021. Sebanyak 186 perusahaan dan perkantoran kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan dikenakan sanksi teguran.
 
"Kita sidak ada 241 perusahaan dan perkantoran di delapan kecamatan. Jumlah itu sejak Januari sampai Maret 2021," ujar Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, saat dihubungi, Kamis, 15 Maret 2021.
 
Suku Dinas Nakertrans Jakarta Pusat menerjunkan tiga tim dalam pengawasan prokes selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Sebanyak 186 perusahan dan perkantoran yang ditindak dengan mendapatkan sanksi teguran tertulis.

"Teguran itu terbukti karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan di areal perkantoran dan perusahaan," ucapnya.
 
Baca: Langgar Prokes, 3 Tempat Usaha di Danau Sunter Utara Dapat Sanksi Teguran
 
Dia menjelaskan pelanggaran prokes yang sering ditemukan saat sidak, yakni tidak menerapkan self assessment, tidak menempelkan pakta integritas, dan tidak memiliki sistem pendataan tamu. "Belum ada tanda silang jarak, dan tidak memiliki tim gugus covid-19 internal," ujarnya.
 
Kartika mengatakan pengawasan prokes di perusahaan dan perkantoran tetap dilakukan selama bulan ramadan. "Pengawasan prokes yang digelar sesuai jam kerja perusahaan dan perkantoran selama ramadan serta mengacu pada aturan yang berlaku," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan