Jakarta: Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok mengawasi protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19 di sejumlah tempat usaha. Sebanyak enam tempat usaha di kawasan Danau Sunter Utara, Sunter Agung, Jakarta Utara, menjadi target pengawasan prokes.
"Dari enam lokasi yang kami pantau ada tiga tempat usaha yang masih ditemukan pelanggaran prokes," kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, saat dikonfirmasi, Rabu, 14 April 2021.
Ketiga tempat usaha tersebut langsung ditindak dengan pemberian sanksi teguran tertulis. Kegiatan pengawasan prokes pencegahan covid-19 di tempat usaha tetap berjalan selama bulan Ramadan.
(Baca: Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 661)
Evita menyebut tempat usaha itu tidak menerapkan jarak fisik, tidak membuat pakta integritas, tidak membuat Tim Gugus Tugas Covid-19, dan tidak membatasi jumlah pengunjung dengan kapasitas 50 persen. Tempat usaha juga tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, tidak mendata pengunjung, dan tidak memasang informasi pencegahan covid-19.
"Tempat usaha termasuk salah satu lokasi yang rawan terjadinya penyebaran covid-19," kata Evita.
Evita berharap seluruh tempat usaha menerapkan protap sesuai aturan yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Pemilik, karyawan, dan pengunjung harus mematuhi prokes sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman covid-19.
Jakarta: Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok mengawasi
protokol kesehatan (prokes) pencegahan
covid-19 di sejumlah tempat usaha. Sebanyak enam tempat usaha di kawasan Danau Sunter Utara, Sunter Agung, Jakarta Utara, menjadi target pengawasan prokes.
"Dari enam lokasi yang kami pantau ada tiga tempat usaha yang masih ditemukan pelanggaran prokes," kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, saat dikonfirmasi, Rabu, 14 April 2021.
Ketiga tempat usaha tersebut langsung ditindak dengan pemberian sanksi teguran tertulis. Kegiatan pengawasan prokes pencegahan covid-19 di tempat usaha tetap berjalan selama bulan Ramadan.
(Baca:
Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 661)
Evita menyebut tempat usaha itu tidak menerapkan jarak fisik, tidak membuat pakta integritas, tidak membuat Tim Gugus Tugas Covid-19, dan tidak membatasi jumlah pengunjung dengan kapasitas 50 persen. Tempat usaha juga tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, tidak mendata pengunjung, dan tidak memasang informasi pencegahan covid-19.
"Tempat usaha termasuk salah satu lokasi yang rawan terjadinya penyebaran covid-19," kata Evita.
Evita berharap seluruh tempat usaha menerapkan protap sesuai aturan yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Pemilik, karyawan, dan pengunjung harus mematuhi prokes sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)