Jakarta: Proses verifikasi calon peserta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak berubah dibandingkan dengan KJP biasa. Siswa yang sebelumnya mendapat KJP juga akan melewati tahapan verifikasi ulang.
Pantauan Medcom.id, beberapa sekolah di wilayah Jakarta Pusat tengah disibukkan dengan proses verifikasi calon penerima KJP Plus. Salah satunya di SMA Negeri 68, Jalan Salemba Raya No 18, Jakarta Pusat.
"Proses verifikasi masih dilakukan sampai sekarang, kalau di SMAN 68 dari data KJP sebelumnya yang menerima sebanyak 36 orang," kata Wakil Kepala Sekolah Anwar Farid di lokasi, Selasa, 27 Februari 2018.
Farid menjelaskan 36 murid tersebut berasal dari kelas 10 hingga 12. Saat ini, SMAN 68 dibantu dengan staf operator untuk menangani data siswa calon penerima KJP Plus.
"Berkas yang dibutuhkan berupa form yang di download dari website (kjp.jakarta.go.id), Kartu Keluarga, KTP orang tua siswa, sama surat pengantar dari RT dan RW, lalu diserahkan ke sekolah, sudah itu saja," tutur Nurdin, staf operator KJP SMAN 68 Jakarta.
Baca: DKI akan Data Peserta KJP Plus di Luar Sekolah
Usai diserahkan ke sekolah, data tersebut diinput oleh sekolah untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke kelurahan wilayah sekolah. SKTM tak diterbitkan kelurahan domisili siswa.
"Setelah semua dinyatakan lengkap dan keluar SKTM-nya, dan survei lapangan juga sudah, kepala sekolah yang akan merekomendasikan ke Dinas Pendidikan Kecamatan," jelas Nurdin.
Nurdin menjelaskan tahapan tersebut akan diikuti dengan peserta KJP sebelumnya. Dengan demikian, peserta KJP akan didata ulang dan harus melengkapi berkas kembali agar bisa mendapat bantuan dana dari KJP Plus.
Jakarta: Proses verifikasi calon peserta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak berubah dibandingkan dengan KJP biasa. Siswa yang sebelumnya mendapat KJP juga akan melewati tahapan verifikasi ulang.
Pantauan
Medcom.id, beberapa sekolah di wilayah Jakarta Pusat tengah disibukkan dengan proses verifikasi calon penerima KJP Plus. Salah satunya di SMA Negeri 68, Jalan Salemba Raya No 18, Jakarta Pusat.
"Proses verifikasi masih dilakukan sampai sekarang, kalau di SMAN 68 dari data KJP sebelumnya yang menerima sebanyak 36 orang," kata Wakil Kepala Sekolah Anwar Farid di lokasi, Selasa, 27 Februari 2018.
Farid menjelaskan 36 murid tersebut berasal dari kelas 10 hingga 12. Saat ini, SMAN 68 dibantu dengan staf operator untuk menangani data siswa calon penerima KJP Plus.
"Berkas yang dibutuhkan berupa form yang di download dari website (kjp.jakarta.go.id), Kartu Keluarga, KTP orang tua siswa, sama surat pengantar dari RT dan RW, lalu diserahkan ke sekolah, sudah itu saja," tutur Nurdin, staf operator KJP SMAN 68 Jakarta.
Baca: DKI akan Data Peserta KJP Plus di Luar Sekolah
Usai diserahkan ke sekolah, data tersebut diinput oleh sekolah untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke kelurahan wilayah sekolah. SKTM tak diterbitkan kelurahan domisili siswa.
"Setelah semua dinyatakan lengkap dan keluar SKTM-nya, dan survei lapangan juga sudah, kepala sekolah yang akan merekomendasikan ke Dinas Pendidikan Kecamatan," jelas Nurdin.
Nurdin menjelaskan tahapan tersebut akan diikuti dengan peserta KJP sebelumnya. Dengan demikian, peserta KJP akan didata ulang dan harus melengkapi berkas kembali agar bisa mendapat bantuan dana dari KJP Plus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)