Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan pembangunan di Pulau Reklamasi akan dihentikan. Dia memastikan tidak ada pulau baru di perairan di utara Ibu Kota.
"Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.
Awalnya, terdapat 17 pulau yang tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kini, 13 pulau sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD.
Hilangnya reklamasi dari Perda RTRW, Perda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dan RPJMD dianggap sebagai bentuk penghentian reklamasi sebagai program pemerintah DKI. "Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," imbuh Anies.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Gembong Warsono menilai sikap Anies tidak jelas soal Pulau Reklamasi. Hal ini diungkap setelah adanya aktivitas food street di Pulau D Reklamasi atau Pulau Maju.
"Di satu sisi dia menolak reklamasi. Tapi sisi lain dia menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk pengelolaan," kata Gembong, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca: Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi 'Warisan' BTP
Dia mengatakan ketidakjelasan permasalahan ini membuat pengelola angkat kaki. Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Benny Agus Chandra juga disebut belum mampu menjelaskan tentang segala hal yang terjadi di pulau tersebut.
"Sekarang penuh keraguan. Kedua, pengelolaan Jakpro. Memang belum ada penolakan kita terima dari Jakpro. Tapi alasnya Jakpro kelola reklamasi harus punya alas hukum dulu. Sekarang di berikan tugas oleh Pak Gubernur kan? Pak Gubernur sendiri enggak jelas, lalu kasih tugas ke Jakpro tentu semakin tidak jelas," kata Gembong.
Menurut Gembong permasalahan ini akan selesai jika peraturan daerah selesai. Perda yang dimaksud Gembong adalah perda zonasi dan perda tentang pulau kecil dan tata ruangnya.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan pembangunan di Pulau Reklamasi akan dihentikan. Dia memastikan tidak ada pulau baru di perairan di utara Ibu Kota.
"Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.
Awalnya, terdapat 17 pulau yang tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kini, 13 pulau sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD.
Hilangnya reklamasi dari Perda RTRW, Perda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dan RPJMD dianggap sebagai bentuk penghentian reklamasi sebagai program pemerintah DKI. "Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," imbuh Anies.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Gembong Warsono menilai sikap Anies tidak jelas soal Pulau Reklamasi. Hal ini diungkap setelah adanya aktivitas
food street di Pulau D Reklamasi atau Pulau Maju.
"Di satu sisi dia menolak reklamasi. Tapi sisi lain dia menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk pengelolaan," kata Gembong, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca: Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi 'Warisan' BTP
Dia mengatakan ketidakjelasan permasalahan ini membuat pengelola angkat kaki. Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Benny Agus Chandra juga disebut belum mampu menjelaskan tentang segala hal yang terjadi di pulau tersebut.
"Sekarang penuh keraguan. Kedua, pengelolaan Jakpro. Memang belum ada penolakan kita terima dari Jakpro. Tapi alasnya Jakpro kelola reklamasi harus punya alas hukum dulu. Sekarang di berikan tugas oleh Pak Gubernur kan? Pak Gubernur sendiri enggak jelas, lalu kasih tugas ke Jakpro tentu semakin tidak jelas," kata Gembong.
Menurut Gembong permasalahan ini akan selesai jika peraturan daerah selesai. Perda yang dimaksud Gembong adalah perda zonasi dan perda tentang pulau kecil dan tata ruangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)