Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tak akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Anies tak ingin menimbulkan masalah baru.
Anies khawatir pencabutan pergub bakal berdampak pada kegiatan pembangunan yang telah dikerjakan.
"Bila saya mencabut Pergub itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan hal itu juga bakal berdampak pada masyarakat. Masyarakat bisa tak percaya dengan pergub dan hukum.
Selain itu, lanjut Anies, proses pencabutan pergub tidak sederhana. Banyak pertimbangan seperti prinsip fundamental dalam hukum tata ruang.
Baca: Alasan Anies tak Menghukum Pengembang
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP membuat Pergub 206 Tahun 2016. Pergub itu dibuat sebagai dasar hukum pembangunan di Pulau Reklamasi. Pasalnya, pulau tersebut dulunya berbentuk perairan sehingga tidak ada peta rencana tata kota.
Anies menjelaskan, dengan kondisi seperti itu, tidak ada yang berhak mendirikan bangunan. Namun terbitnya Pergub 206 tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan Panduan Rancang Kota (PRK) itu membuat pembangunan bisa dilakukan asalkan sesuai panduan tersebut.
"Jika tidak ada Pergub 206 Tahun 2016, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Anies.
Selain itu, lanjut Anies, pembangunan perlu mempertimbangkan peruntukkan lahan. Misalnya apakah lahan tersebut bakal dijadikan jalan umum, lahan hijau, atau perkantoran.
"Siapapun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan," tegas dia.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tak akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Anies tak ingin menimbulkan masalah baru.
Anies khawatir pencabutan pergub bakal berdampak pada kegiatan pembangunan yang telah dikerjakan.
"Bila saya mencabut Pergub itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan hal itu juga bakal berdampak pada masyarakat. Masyarakat bisa tak percaya dengan pergub dan hukum.
Selain itu, lanjut Anies, proses pencabutan pergub tidak sederhana. Banyak pertimbangan seperti prinsip fundamental dalam hukum tata ruang.
Baca: Alasan Anies tak Menghukum Pengembang
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP membuat Pergub 206 Tahun 2016. Pergub itu dibuat sebagai dasar hukum pembangunan di Pulau Reklamasi. Pasalnya, pulau tersebut dulunya berbentuk perairan sehingga tidak ada peta rencana tata kota.
Anies menjelaskan, dengan kondisi seperti itu, tidak ada yang berhak mendirikan bangunan. Namun terbitnya Pergub 206 tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan Panduan Rancang Kota (PRK) itu membuat pembangunan bisa dilakukan asalkan sesuai panduan tersebut.
"Jika tidak ada Pergub 206 Tahun 2016, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Anies.
Selain itu, lanjut Anies, pembangunan perlu mempertimbangkan peruntukkan lahan. Misalnya apakah lahan tersebut bakal dijadikan jalan umum, lahan hijau, atau perkantoran.
"Siapapun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)