Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mewanti-wanti kerumunan saat pembagian hewan kurban saat Iduladha 1442 H/2021 M. Sebab, peringatan hari raya umat Islam itu dilaksanakan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Tentu diupayakan tidak boleh ada kerumunan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.
Ariza menilai pelaksanaan kurban berpotensi terjadi interaksi antara warga. Hal itu dikhawatirkan jadi pusat penularan covid-19.
"Prinsipnya tidak boleh ada kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan interaksi dan pada akhirnya dapat menimbulkan penularan itu," ujar Ariza.
Politikus Partai Gerindra itu menanti kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan kegiatan kurban. Khususnya terkait pemotongan hewan kurban.
Baca: Penyembelihan Hewan Kurban di Solo Berbasis Rumah Warga
Kemenag sejatinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM darurat.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari, yakni 11 Zulhijah, 12 Zulhijah, dan 13 Zulhijah. Beleid itu menyebutkan penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.
Kemudian, rumah potong hewan yang mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain. Selain itu, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Pembagian daging kurban harus diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak menerima.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mewanti-wanti kerumunan saat pembagian hewan kurban saat
Iduladha 1442 H/2021 M. Sebab, peringatan hari raya umat Islam itu dilaksanakan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Tentu diupayakan tidak boleh ada kerumunan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.
Ariza menilai pelaksanaan kurban berpotensi terjadi interaksi antara warga. Hal itu dikhawatirkan jadi pusat penularan
covid-19.
"Prinsipnya tidak boleh ada kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan interaksi dan pada akhirnya dapat menimbulkan penularan itu," ujar Ariza.
Politikus Partai Gerindra itu menanti kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan kegiatan kurban. Khususnya terkait pemotongan hewan kurban.
Baca:
Penyembelihan Hewan Kurban di Solo Berbasis Rumah Warga
Kemenag sejatinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah
PPKM darurat.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari, yakni 11 Zulhijah, 12 Zulhijah, dan 13 Zulhijah. Beleid itu menyebutkan penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.
Kemudian, rumah potong hewan yang mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain. Selain itu, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Pembagian daging kurban harus diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak menerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)