Solo: Kantor Kementerian Agama Solo menekankan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan berbasis rumah warga di tingkat RT/RW. Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga dilarang melibatkan banyak orang.
"Penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di RPH (rumah pemotongan hewan). Namun kalau RPH melebihi kuota, maka dilaksanakan berbasis pada perumahan yaitu di rumah tingkat RT atau RW. Jadi tidak dikumpulkan jadi satu," ujar Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Masykur, di Solo, Selasa, 13 Juli 2021.
Sebelumnya, penyembelihan hewan kurban saat Iduladha selalu dipusatkan di masjid dan dilaksanakan secara bersamaan melibatkan warga. Tapi kini, disesuaikan dengan penerapan PPKM Darurat.
Meskipun tidak ada batasan minimal petugas terlibat dalam penyembelihan, namun ditekankan untuk tidak melibatkan banyak orang untuk menghindari kerumunan. Selain itu, petugas penyembelihan juga wajib mengikuti aturan yang ditetapkan di antaranya tidak bergantian memakai alat, memakai masker, dan memakai pelindung wajah.
Baca: PPKM Darurat Jelang Iduladha, Pasar Hewan di Kudus Sepi Pembeli
"Selain itu, kita juga mengedukasi warga agar tidak.menyembekuh hewan kurban hanya saat hari H idul adha saja. Karena penyembelihan bisa dilakukan pada hari tasriq yaitu tanggal 21, 22 atau 23 Juli. Jadi tidak menumpuk hanya saat hari H," tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan salat Iduladha secara jemaah ditiadakan. Hal sama diterapkan untuk kegiatan takbiran malam Iduladha.
"Jangan sampai apa yang sudah dilakukan selama ini untuk menekan laju covid-19 jadi sia-sia," terangnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan