Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Medcom.id/Theofilus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Medcom.id/Theofilus.

Anies Minta Pekerja Non-Esensial Melapor Jika Dipaksa ke Kantor

Kautsar Widya Prabowo • 05 Juli 2021 22:36
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja perusahaan non-esensial dan non-kritikal melapor bila dipaksa masuk ke kantor. Dia bakal menindak tegas perusahaan tersebut karena wajib menerapkan 100 persen kerja dari rumah atau work form home (WFH).
 
"Silahkan lapor lewat (aplikasi) Jaki maka Pemerintah Provinsi DKI bersama Polda (Metro Jaya) akan melakukan penindakan," ujar Anies dalam konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali secara virtual, Senin, 5 Juli 2021.
 
Anies menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan yang membandel. Langkah tegas ini untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran covid-19 yang terus meningkat.

"Ini untuk keselamatan semuanya. Mari dua minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari covid-19," ungkapnya.
 
Dia menyebut 17 juta pekerja mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada hari ini. Banyaknya pengajuan membuat situs Jakevo untuk mengurus STRP tidak dapat berfungsi.
 
"Artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," jelasnya.
 
Baca: Melanggar PPKM Darurat, 59 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup
 
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan, izin perusahaan akan dicabut melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta bila kedapatan mengulangi pelanggaran.
 
"Untuk sekarang sekali saja (melanggar), jebret. Nanti kalau masih ditemukan masyarakat mengadu lagi dicek benar, ya sudah langsung rekomendasi saja. Ini kan tingkat kedaruratannya harus lebih tegas," kata Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI, Khadik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan