Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 74 tempat usaha. Puluhan tempat usaha ditindak tegas karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Dari 74 yang diperiksa, 59 (tempat usaha ditutup)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers PPKM darurat Jawa-Bali secara virtual, Senin, 5 Juli 2021.
Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak segan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang masih membandel. Tindakan ini untuk menekan laju penularan covid-19 yang terus meningkat.
"Ini untuk melindungi kita semua warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bisa terbebas dari pandemi covid-19," jelasnya.
Baca: Kembali Langgar PPKM, Perusahaan Siap-siap Kehilangan Izin Operasional
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendari tersebut diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM darurat berlangsung.
Misalnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen.
Kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya bisa dilakukan secara delivery atau take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali, restoran, supermarket, dan pasar tradisional.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 74 tempat usaha. Puluhan tempat usaha ditindak tegas karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
"Dari 74 yang diperiksa, 59 (tempat usaha ditutup)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers PPKM darurat Jawa-Bali secara virtual, Senin, 5 Juli 2021.
Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak segan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang masih membandel. Tindakan ini untuk menekan laju penularan covid-19 yang terus meningkat.
"Ini untuk melindungi kita semua warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bisa terbebas dari
pandemi covid-19," jelasnya.
Baca: Kembali Langgar PPKM, Perusahaan Siap-siap Kehilangan Izin Operasional
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendari tersebut diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM darurat berlangsung.
Misalnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen.
Kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya bisa dilakukan secara
delivery atau
take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali, restoran, supermarket, dan pasar tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)