Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Bahkan, izin perusahaan akan dicabut melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta bila kedapatan mengulangi pelanggaran.
"Untuk sekarang sekali saja (melanggar), jebret. Nanti kalau masih ditemukan masyarakat mengadu lagi dicek benar, ya sudah langsung rekomendasi saja. Ini kan tingkat kedaruratannya harus lebih tegas," kata Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Khadik, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Khadik menekankan perusahaan non-esensial dan non-kritikal harus menerapkan 100 persen work form home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sementara itu, sektor esensial dan kritikal boleh menerapkan work form office (WFO) atau bekerja di kantor dengan jumlah 50 persen dari total kapasitas kantor.
Pihak perusahaan akan diberikan teguran tertulis jika melanggar ketentuan itu. Bila perusahaan di sektor esensial maupun kritikal itu kembali melanggar, sanksi pencabutan izin juga akan diberikan.
"Memang yang mencabut izin usaha bukan di Disnaker, tapi setidaknya kita menghentikan aktivitasnya," ujar dia.
Baca: Sejumlah Kafe, Spa, dan Karaoke Langgar PPKM Darurat
Disnakertrans akan memprioritaskan pengawasan pelanggaran melalui laporan di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). "Selain itu mengawasi sambil lewat, mana ini yang masih banyak kerumunan ya kita datangi," terang Khadik.
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans)
DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Bahkan, izin perusahaan akan dicabut melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta bila kedapatan mengulangi pelanggaran.
"Untuk sekarang sekali saja (melanggar), jebret. Nanti kalau masih ditemukan masyarakat mengadu lagi dicek benar, ya sudah langsung rekomendasi saja. Ini kan tingkat kedaruratannya harus lebih tegas," kata Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Khadik, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Khadik menekankan perusahaan non-esensial dan non-kritikal harus menerapkan 100 persen
work form home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sementara itu, sektor esensial dan kritikal boleh menerapkan
work form office (WFO) atau bekerja di kantor dengan jumlah 50 persen dari total kapasitas kantor.
Pihak perusahaan akan diberikan teguran tertulis jika melanggar ketentuan itu. Bila perusahaan di sektor esensial maupun kritikal itu kembali melanggar,
sanksi pencabutan izin juga akan diberikan.
"Memang yang mencabut izin usaha bukan di Disnaker, tapi setidaknya kita menghentikan aktivitasnya," ujar dia.
Baca: Sejumlah Kafe, Spa, dan Karaoke Langgar PPKM Darurat
Disnakertrans akan memprioritaskan pengawasan pelanggaran melalui laporan di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). "Selain itu mengawasi sambil lewat, mana ini yang masih banyak kerumunan ya kita datangi," terang Khadik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)