Jakarta: Polisi mendapati sejumlah kafe, spa, dan karaoke melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pengelola kafe, spa, dan karaoke dijerat sanksi pidana.
"Spa-spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja, kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ (disc jockey)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Yusri mengatakan ada lima kasus terbongkar dari 3-4 Juli 2021. Sebanyak dua kasus dibongkar Polda Metro Jaya, serta masing-masing satu diungkap Polres Metro Jakarta Utara, Polres Tangerang Kota, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Salah satunya adalah di daerah Jakarta Utara. Namanya Kafe Autentik Restoran dan Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan tamu kafe rata-rata warga Nigeria. Ada 81 orang yang digelandang ke kantor polisi.
"Ada beberapa kita jadikan tersangka (tapi) masih kita proses. Karena kita kenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ancaman satu tahun penjara denda Rp100 juta," ujar Yusri.
Polisi juga menemukan pelanggaran di 29 Eatery atau Tropical Cafe & Bar, Jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka.
"Kita tetapkan tersangka ada pemilik, supervisor, dan event organizer-nya," ungkap Yusri.
Baca: Kasus Covid-19 Diprediksi Masih Meningkat Hingga 14 Juli
Kemudian, K'One (Kawan) Spa Men's Health & Executive Spa di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, diungkap pada Minggu, 4 Juli 2021. Penyelenggara EHS dan lima orang di spa dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, Yusri belum menyebutkan jumlah tersangka.
Selanjutnya, Mar's Spa Pondok Indah, di Gandaria, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sebanyak sembilan orang dibawa ke Polda Metro Jaya. Belum diketahui jumlah tersangka dalam kasus ini.
Terakhir, Take Coffee di Larangan Utara, Kota Tangerang. Take Coffee melanggar aturan minum di tempat. "Satu orang ditetapkan tersangka," ujar Yusri.
Polisi terus melakukan pemantauan terhadap sektor nonesensial dan nonkritikal yang melanggar PPKM darurat. Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Jakarta: Polisi mendapati sejumlah kafe, spa, dan karaoke melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Pengelola kafe, spa, dan karaoke dijerat sanksi pidana.
"Spa-spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja, kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ (
disc jockey)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Yusri mengatakan ada lima kasus terbongkar dari 3-4 Juli 2021. Sebanyak dua kasus dibongkar Polda Metro Jaya, serta masing-masing satu diungkap Polres Metro Jakarta Utara, Polres Tangerang Kota, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Salah satunya adalah di daerah Jakarta Utara. Namanya Kafe Autentik Restoran dan Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan tamu kafe rata-rata warga Nigeria. Ada 81 orang yang digelandang ke kantor polisi.
"Ada beberapa kita jadikan tersangka (tapi) masih kita proses. Karena kita kenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular, ancaman satu tahun penjara denda Rp100 juta," ujar Yusri.
Polisi juga menemukan pelanggaran di 29 Eatery atau Tropical Cafe & Bar, Jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka.
"Kita tetapkan tersangka ada pemilik,
supervisor, dan
event organizer-nya," ungkap Yusri.
Baca: Kasus Covid-19 Diprediksi Masih Meningkat Hingga 14 Juli
Kemudian, K'One (Kawan) Spa Men's Health & Executive Spa di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, diungkap pada Minggu, 4 Juli 2021. Penyelenggara EHS dan lima orang di spa dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, Yusri belum menyebutkan jumlah tersangka.
Selanjutnya, Mar's Spa Pondok Indah, di Gandaria, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sebanyak sembilan orang dibawa ke Polda Metro Jaya. Belum diketahui jumlah tersangka dalam kasus ini.
Terakhir, Take Coffee di Larangan Utara, Kota Tangerang. Take Coffee melanggar aturan minum di tempat. "Satu orang ditetapkan tersangka," ujar Yusri.
Polisi terus melakukan pemantauan terhadap sektor nonesensial dan nonkritikal yang melanggar PPKM darurat. Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)