Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

1 Pabrik Kena Sanksi Terkait Limbah Parasetamol di Teluk Jakarta

Putri Anisa Yuliani • 08 November 2021 18:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi teguran tertulis kepada satu pabrik farmasi karena terbukti membuang limbah ke Teluk Jakarta tanpa pengolahan optimal. Hal ini buntut temuan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta.
 
"Pabrik yang teridentifikasi saya lupa namanya, pokoknya di daerah Teluk Jakarta. Inisialnya MEP itu farmasi. Dia terbukti ada kadar COD (kebutuhan oksigen kimiawi), BOD (kebutuhan oksigen hayati)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Senin, 8 November 2021.
 
Menurut dia, sanksi teguran tertulis ini baru peringatan pertama. Perusahaan itu diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (ipal) di dalam pabrik.

Baca: Wagub DKI Klaim Sumur Resapan Percepat Surutnya Banjir
 
"Kalau denda belum ada," ungkap Asep.
 
Asep tak tahu pasti sejak kapan kelalaian pabrik farmasi itu terjadi. Sementara itu, hasil sampel air Teluk Jakarta baru diketahui pada Oktober 2021 yang menjadi tindak lanjut temuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
 
"Kita lihat saja apakah dalam waktu beberapa hari ini mereka bisa memperbaiki itu. Yang jelas, paling tidak butuh waktu tiga-empat bulan untuk membangun ipal terpadu. Kita akan cek lagi tiga-empat bulan ke depan," ungkap dia.
 
Dia memastikan investigasi soal pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta juga menyasar pabrik-pabrik farmasi lainnya. Namun, baru ada satu perusahaan yang diduga lalai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan