Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja yang baru yakni empat hari kerja dalam seminggu atau disebut compressed work schedule (CWS) kepada para pegawainya.
Informasi tersebut dibagikan langsung oleh akun Instagram resmi @kementerianbumn dan @lifeatkbumn. Uji coba ini dilaksanakan selama 2 bulan sebelum dievaluasi untuk menentukan keberlangsungan program.
"KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!," tulis keterangan unggahan tersebut.
Kementerian BUMN mengklaim uji coba ini tidak melanggar Perpres No 21 Tahun 2023. Di mana Kementerian BUMN tetap beroperasi selama 5 hari kerja seperti pada hari kerja instansi pemerintah lainnya.
Jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu juga dipenuhi karena Kementerian BUMN menetapkan CWS 40 jam per minggu. Dengan demikian mekanisme CWS sejalan dengan aturan jam kerja Instansi Pemerintah.
Baca juga: 2024, Erick Targetkan Setoran BUMN ke Negara Capai Rp85 Triliun
Diketahui sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan wacana kerja empat hari dalam sepekan untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu. Ia menyebut hal ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
Menurutnya, 70 persen generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental yang mempengaruhi produktivitas.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, di antaranya adalah bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur.
"Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumatnya bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu." Kata Erick Thohir.
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja yang baru yakni empat hari kerja dalam seminggu atau disebut compressed work schedule (CWS) kepada para pegawainya.
Informasi tersebut dibagikan langsung oleh akun Instagram resmi @kementerianbumn dan @lifeatkbumn. Uji coba ini dilaksanakan selama 2 bulan sebelum dievaluasi untuk menentukan keberlangsungan program.
"KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!," tulis keterangan unggahan tersebut.
Kementerian BUMN mengklaim uji coba ini tidak melanggar Perpres No 21 Tahun 2023. Di mana Kementerian BUMN tetap beroperasi selama 5 hari kerja seperti pada hari kerja instansi pemerintah lainnya.
Jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu juga dipenuhi karena Kementerian BUMN menetapkan CWS 40 jam per minggu. Dengan demikian mekanisme CWS sejalan dengan aturan jam kerja Instansi Pemerintah.
Diketahui sebelumnya, Menteri BUMN
Erick Thohir mengusulkan wacana kerja empat hari dalam sepekan untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu. Ia menyebut hal ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
Menurutnya, 70 persen generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental yang mempengaruhi produktivitas.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, di antaranya adalah bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur.
"Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumatnya bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu." Kata Erick Thohir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)