Jakarta: AN, 32, seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria menikam dua orang lanjut usia (lansia) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat malam, 5 Mei 2023. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan kedua korban lansia tersebut yakni NW, 55, dan RS, 58.
"Kami menemukan pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya kedua lansia itu," kata Iver Son saat dihubungi, Minggu, 7 Mei 2023.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat NW mendengar suara ribut-ribut dari unit apartemen AN yang berada di lantai 20. Saat NW mencari tahu apa yang sedang terjadi saat itu, secara tiba-tiba AN menyerang NW.
Mendengar keributan tersebut, RS yang tinggal di unit tak jauh dari lokasi kejadian mencoba melerai keduanya. Namun, RS justru mendapatkan penyerangan dari pelaku.
NW mengalami luka di bagian kepala, pipi dan telinga. Sementara, RS mengalami luka di bagian lengan dan punggung.
"Untuk luka tusuk atau luka sayatan, kami juga masih menunggu hasil visum agar pasti," ungkap dia.
Iver Son tak menampik jika kedua lansia yang menjadi korban penganiayaan WNA Nigeria itu mengalami luka tusuk hingga sayatan. Namun, polisi masih menunggu hasil visum.
"Untuk korban luka tusuk, sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara," jelas dia.
WNA asal Nigeria beriinisial AN tersebut dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: AN, 32, seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria menikam dua orang lanjut usia (lansia) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat malam, 5 Mei 2023. Kasat Reskrim Polres Metro
Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan kedua korban lansia tersebut yakni NW, 55, dan RS, 58.
"Kami menemukan pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya kedua lansia itu," kata Iver Son saat dihubungi, Minggu, 7 Mei 2023.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat NW mendengar suara ribut-ribut dari unit apartemen AN yang berada di lantai 20. Saat NW mencari tahu apa yang sedang terjadi saat itu, secara tiba-tiba AN menyerang NW.
Mendengar keributan tersebut, RS yang tinggal di unit tak jauh dari lokasi kejadian mencoba melerai keduanya. Namun, RS justru mendapatkan penyerangan dari pelaku.
NW mengalami luka di bagian kepala, pipi dan telinga. Sementara, RS mengalami luka di bagian lengan dan punggung.
"Untuk luka tusuk atau luka sayatan, kami juga masih menunggu hasil visum agar pasti," ungkap dia.
Iver Son tak menampik jika kedua lansia yang menjadi korban
penganiayaan WNA Nigeria itu mengalami luka tusuk hingga sayatan. Namun, polisi masih menunggu hasil visum.
"Untuk korban luka tusuk, sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara," jelas dia.
WNA asal Nigeria beriinisial AN tersebut dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)