Jakarta: Nasib naas dialami dua wanita lanjut usia (lansia) yang tinggal di di sebuah apartemen di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara, 32.
"Kejadiannya tadi malam, kira-kira pukul 18.43 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Iverson Manossoh di Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023.
Dia menyampaikan kejadian berawal saat salah satu korban menegur pelaku yang tengah mengamuk di kamarnya. Tak terima ditegur, pelaku menganiaya korban.
"Tanpa sebab lansia yang korban pertama ini kemudian dikejar oleh pelaku dan mengalami kekerasan senjata tajam," ungkap Iverson.
Korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, pipi, dan wajah.
Kejadian itu kemudian dilihat korban kedua. Bermaksud menolong, dia justru juga kena amukan pelaku.
"Juga mengalami kekerasan senjata tajam. Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung, beberapa bagian tubuh yang lain," sebut dia.
Kedua korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Sedangkan pelaku sudah diamankan pihak Polres Jakut.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Nasib naas dialami dua wanita lanjut usia (lansia) yang tinggal di di sebuah apartemen di Kawasan Kelapa Gading,
Jakarta Utara. Mereka menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Warga Negara Asing (
WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara, 32.
"Kejadiannya tadi malam, kira-kira pukul 18.43 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Iverson Manossoh di Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023.
Dia menyampaikan kejadian berawal saat salah satu korban menegur pelaku yang tengah mengamuk di kamarnya. Tak terima ditegur, pelaku
menganiaya korban.
"Tanpa sebab lansia yang korban pertama ini kemudian dikejar oleh pelaku dan mengalami kekerasan
senjata tajam," ungkap Iverson.
Korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, pipi, dan wajah.
Kejadian itu kemudian dilihat korban kedua. Bermaksud menolong, dia justru juga kena amukan pelaku.
"Juga mengalami kekerasan senjata tajam. Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung, beberapa bagian tubuh yang lain," sebut dia.
Kedua korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Sedangkan pelaku sudah diamankan pihak Polres Jakut.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)