Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran berang dengan lagak debt collector bergaya preman (Instagram @poldametrojaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran berang dengan lagak debt collector bergaya preman (Instagram @poldametrojaya)

Kapolda Metro Pastikan Anak Pejabat Pajak Penganiaya Remaja Diproses Sesuai Aturan

Rahmatul Fajri • 23 Februari 2023 16:58
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan memproses kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio alias MDS terhadap remaja berinisial CDO alias David. Latar belakang orang tua Mario tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan.
 
"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," ujar Fadil di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Fadil mengatakan penyidik hanya berpatokan pada unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia mengatakan jika terbukti bersalah, maka kepolisian akan memproses sesuai prosedur.

"Kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," pungkas Fadil.
 
Sebelumnya, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio alias MDS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 

Baca: Terungkap, Pelat Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Lakukan Penganiayaan Ternyata Palsu


Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
 
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Ade menjelaskan penganiayaan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
 
CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan